— Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan sepenuhnya penentuan sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program tersebut harus dipisahkan dari pos pendidikan.

Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pos anggaran MBG. Menurutnya, keputusan mengenai struktur pembiayaan merupakan ranah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang akan dibahas bersama DPR.

“Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan, ya,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Minggu (2/8/2026). Ia menambahkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK akan diwujudkan melalui kebijakan pemerintah.

Dalam proses tersebut, Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab menyusun skema pembiayaan. Selanjutnya, Badan Anggaran DPR akan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap alokasi anggarannya. Sudaryono menegaskan bahwa BGN hanya bertugas sebagai pelaksana program dan akan menjalankan MBG sesuai target serta pagu anggaran yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.

“Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana,” jelas Sudaryono. Hingga kini, BGN belum mengungkapkan alternatif pos anggaran yang akan digunakan untuk membiayai MBG setelah tidak lagi bersumber dari anggaran pendidikan. Belum ada penjelasan apakah perubahan skema pembiayaan ini akan memengaruhi besaran pagu anggaran, jumlah penerima manfaat, maupun tahapan perluasan Program MBG.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak lagi dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendatang. MK memberikan batas waktu hingga APBN 2028 bagi pemerintah untuk menyesuaikan struktur anggaran, namun penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat jika pemerintah mampu mengakomodasinya dalam penyusunan APBN 2027.

Putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG, yang dinilai tetap konstitusional. Perubahan yang diminta MK berfokus pada tata kelola pembiayaan agar alokasi anggaran pendidikan tetap digunakan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan bersama DPR akan menentukan sumber anggaran baru sekaligus memastikan pembiayaan Program MBG tidak mengurangi dukungan terhadap anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan. Purbaya mengindikasikan bahwa putusan tersebut akan mulai dijalankan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Menkeu Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengikuti waktu pemberlakuan yang telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya. “Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Ia menegaskan implementasi putusan tersebut akan dilakukan mulai APBN 2028 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan MK.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan mengubah anggaran yang saat ini telah dibahas karena proses penyusunannya sudah memasuki tahap finalisasi. “Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.