Detak Media — Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk membantu para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu strategi yang disiapkan adalah melanjutkan dan memperluas program yang bertujuan memfasilitasi kembalinya para pekerja ke pasar kerja.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa program kali ini memiliki perbedaan dengan Program Vokasi Nasional yang sebelumnya telah diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk semester II tahun 2026. “Ada program magang yang berbeda, program vokasi kan beda, nanti ada program magang yang akan diteruskan,” ungkap Purbaya dalam sebuah acara temu media di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).
Purbaya menambahkan bahwa jumlah peserta dalam program magang ini akan ditingkatkan dari target awal yang ditetapkan sebanyak 500.000 orang. Meskipun demikian, pemerintah belum merinci secara pasti berapa banyak tambahan peserta yang akan dilibatkan dalam program tersebut. “Berapa ratus ribu orang akan ditambah, kalau tidak salah lebih tinggi daripada sebelumnya. 500 ribu sebelumnya akan ditambah,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada rincian mengenai berapa banyak korban PHK yang akan menjadi penerima manfaat program ini. Selain itu, detail mengenai besaran anggaran, nilai insentif yang diberikan, persyaratan bagi peserta, serta jadwal pelaksanaan program masih dalam tahap finalisasi.
Ketidakpastian juga masih menyelimuti apakah stimulus untuk korban PHK akan terbatas pada program magang saja, atau akan dilengkapi dengan bentuk dukungan lain. Dukungan potensial lainnya termasuk bantuan tunai, subsidi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), atau bantuan pendapatan sementara selama pekerja aktif mencari pekerjaan baru.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana Program Vokasi Nasional yang ditujukan untuk 220.000 lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 50.000 pekerja yang terdampak PHK. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan untuk semester II tahun 2026.
Kebutuhan akan kebijakan yang mendukung pekerja terdampak PHK dinilai mendesak, mengingat tingginya angka pekerja yang kehilangan pekerjaan. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selain itu, data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026 mencatat masih terdapat 7,22 juta orang pengangguran di Indonesia.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, sebelumnya mendesak pemerintah untuk menyiapkan berbagai insentif. Tujuannya adalah untuk menjaga aktivitas dunia usaha, mencegah gelombang PHK lebih lanjut, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. “Kita harus memberikan berbagai insentif agar ekonomi yang saat ini bergerak itu bisa tumbuh,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Eddy, pengembangan industri baru, hilirisasi, dan sektor manufaktur perlu terus didorong agar mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja, khususnya di sektor formal. “Industri yang saat ini kita ingin galakkan oleh pemerintah ingin menciptakan industri baru, hilirisasi, peningkatan manufaktur itu bisa menyerap semakin banyak tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, menekankan pentingnya pemerintah memastikan korban PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan pendapatan selama mereka mencari pekerjaan baru. “Yang jelas kita dorong agar pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan bantalan sosialnya dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Netty.
Netty juga menilai bahwa pelatihan peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) sangat penting diberikan kepada korban PHK agar kualifikasi mereka lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. “Kita kemarin berpesan pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyertakan pelatihan baik upskilling dan reskilling bagi korban PHK,” ujarnya.
Perluasan program magang, vokasi, serta pelatihan bagi korban PHK dianggap dapat menjadi salah satu jalur efektif untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak. Namun, pemerintah masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai target penerima manfaat, skema insentif yang ditawarkan, jaminan pendapatan selama program berlangsung, serta prospek peserta untuk mendapatkan pekerjaan setelah masa magang berakhir.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.