Detak Media — JAKARTA – Pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan kerja baru di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim bahwa jumlah tenaga kerja yang terserap ke dalam pekerjaan baru masih lebih besar dibandingkan dengan jumlah pekerja yang terkena PHK.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 orang mengalami PHK selama periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode Januari hingga Mei 2026 yang tercatat 31.801 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, “Tentu kita melihat jumlah mereka yang bekerja juga kan meningkat dan jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK yang penting bagi pemerintah kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK. Pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja.” Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (6/8/2026).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Mei 2026, jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang. Angka ini naik 0,497 juta orang dibandingkan Februari 2026. Komposisi angkatan kerja pada Mei 2026 terdiri dari 148,19 juta orang penduduk bekerja dan 7,22 juta orang menganggur. Dibandingkan Februari 2026, jumlah angkatan kerja dan penduduk bekerja masing-masing bertambah 0,497 juta dan 0,522 juta orang. Sementara itu, jumlah pengangguran berkurang 0,024 juta orang.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tercatat sebesar 70,57%, mengalami kenaikan 0,01% dibanding Februari 2026. Penduduk yang bekerja pada Mei 2026 sebanyak 148,19 juta orang, naik 0,522 juta orang dari Februari 2026. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi lapangan usaha dengan distribusi penduduk bekerja terbesar, yaitu sebanyak 42,60 juta orang atau 28,75%.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan sejumlah strategi untuk menekan angka PHK lebih lanjut. Pertama, pemerintah memberikan relaksasi pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP), di mana pajak karyawan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Bantuan yang pemerintah sudah berikan yang dalam bentuk PPh-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta. Kami berharap mereka tidak melakukan PHK,” ujar Airlangga, merujuk pada bantuan pajak karyawan hingga Rp10 juta yang ditanggung pemerintah.
Kedua, pemerintah meluncurkan program magang nasional yang memberikan insentif tambahan bagi perusahaan. Peserta program magang nasional akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat setelah menyelesaikan program.
“Tenaga kerja baru yang masuk itu kan dibayar gaji juga oleh pemerintah untuk periode 6 bulan. Respon sebetulnya dari berbagai sektor termasuk perusahaan itu mendapatkan respons yang positif,” terang Airlangga mengenai program magang.
Pemerintah juga mencatat realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun pada semester I-2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Investasi ini turut berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, dengan realisasi pada semester I-2026 menyerap 1.448.462 orang, meningkat 15% dari tahun sebelumnya.
“Secara fisik di beberapa lokasi kawasan industri demandnya tinggi sekali. Jadi kita lihat ada shifting sebetulnya sektor tertentu ke sektor digital misalnya yang permintaannya atau tumbuhnya bisa double digit,” pungkas Airlangga, mengindikasikan adanya pergeseran ke sektor digital yang menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.