Detak Media — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi berbagai sektor industri.
Salah satu stimulus yang diberikan adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja yang memenuhi kriteria. Insentif ini mencakup pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan pada sektor-sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Airlangga berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga mereka tidak perlu melakukan PHK. “Bantuan yang pemerintah sudah berikan itu dalam bentuk insentif untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian. PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta, jadi kita berharap itu tidak melakukan PHK,” ungkapnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga mengandalkan Program Magang Nasional sebagai instrumen untuk mendukung dunia usaha sekaligus memperluas kesempatan kerja. Melalui program ini, pemerintah memberikan dukungan pembiayaan bagi tenaga kerja baru yang mengikuti program magang.
Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung pembayaran uang saku atau gaji peserta magang selama periode enam bulan sesuai ketentuan program. Hal ini memberikan insentif tambahan bagi perusahaan dalam merekrut dan membina calon tenaga kerja.
Airlangga berharap berbagai insentif, termasuk perpajakan dan dukungan program pemagangan, dapat membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja yang sudah ada serta membuka peluang perekrutan pekerja baru. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas pasar tenaga kerja di tengah fenomena PHK yang muncul di beberapa sektor.
“Pemerintah punya Program Magang Nasional sehingga dari magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan. Karena tenaga kerja baru yang masuk itu kan dibayar gaji juga oleh pemerintah,” pungkasnya.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.