— Kepastian kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi faktor krusial untuk memulihkan kinerja sektor pertambangan Indonesia. Kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kembali produksi yang sebelumnya tertekan.

Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kadin Indonesia, Widiyanto Saputro, menyatakan bahwa dunia usaha tetap optimistis terhadap prospek sektor pertambangan. “Kami melihatnya optimistis. Artinya, ini tinggal masalah kebijakan,” ujar Widiyanto di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Kepastian RKAB merupakan salah satu isu utama yang terus didorong Kadin melalui berbagai forum, termasuk Strategic Response Meeting (RSM). Aspirasi ini banyak disampaikan oleh pelaku usaha pertambangan.

Kadin mencatat bahwa rencana pemangkasan produksi nikel dalam RKAB 2026 berpotensi mengurangi ekspor produk turunan nikel sebesar 3,5 juta hingga 5 juta ton. Kadin telah berdiskusi dengan pemerintah dan menyampaikan masukan dari pelaku usaha untuk mendorong kepastian RKAB. “Ini menjadi masukan kepada pemerintah. Kami cukup banyak forum dan ruang-ruang diskusi yang bisa kami lakukan untuk menyampaikan itu,” kata Widiyanto.

Dorongan Kadin sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan sektor pertambangan sebagai satu-satunya lapangan usaha yang mengalami kontraksi pada triwulan II-2026. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, melaporkan bahwa sektor pertambangan terkontraksi sebesar 1,64% secara tahunan (year on year/yoy), sementara sektor lainnya tumbuh positif.

“Seluruh lapangan usaha tumbuh positif kecuali lapangan usaha pertambangan,” ujar Edy.

Menurut Edy, kontraksi ini dipicu penurunan produksi di sejumlah subsektor. Pertambangan bijih logam terkontraksi 9,42% (yoy) akibat berkurangnya produksi bijih bauksit, timah, dan nikel. Aktivitas tambang bawah tanah Grasberg Block Cave di Papua Tengah juga belum pulih sepenuhnya pasca insiden longsor pada September 2025.

Subsektor pertambangan batu bara dan lignit juga mengalami kontraksi 1,41% (yoy). Kondisi ini dipengaruhi kebijakan penataan kuota produksi melalui RKAB Pertambangan 2026. “Pertambangan batu bara dan lignit juga terkontraksi sebesar 1,41% disebabkan oleh penataan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2026, sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan mendorong perbaikan harga batu bara di pasar internasional,” jelas Edy.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan tidak ada tambahan kuota produksi nikel, kecuali untuk memenuhi kebutuhan smelter yang kekurangan bahan baku. Sementara tambahan kuota produksi batu bara hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional pembangkit listrik PT PLN (Persero).