Detak Media — JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama Agustus 2026 sebesar US$ 124,44 per ton. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,62% atau senilai US$ 7,41 per ton dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 yang tercatat di angka US$ 131,85 per ton.
Meskipun mengalami penurunan bulanan, HBA pada periode pertama Agustus 2026 ini masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Agustus 2025, HBA tercatat sebesar US$ 102,22 per ton, yang berarti ada kenaikan signifikan sebesar US$ 22,22 per ton atau sekitar 21%.
Penetapan HBA ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Harga acuan tersebut berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) di atas kapal pengangkut atau FOB vessel.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penurunan HBA pada periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi oleh harga penjualan aktual yang menjadi salah satu dasar perhitungan. “Turunnya harga penjualan batu bara aktual pada transaksi penjualan batu bara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).
HBA periode pertama Agustus 2026 ini menjadi dasar dalam penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batu bara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam proses selanjutnya, besaran HPB akan disesuaikan dengan karakteristik dan kualitas batu bara yang mencakup faktor-faktor seperti nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu.
Untuk periode berlaku 1 hingga 14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut:
- HBA untuk batu bara dengan nilai kalor 6.322 GAR ditetapkan sebesar US$ 124,44 per ton, mengalami penurunan 5,62% dibandingkan periode kedua Juli 2026.
- HBA I untuk 5.300 GAR ditetapkan senilai US$ 93,27 per ton, menunjukkan peningkatan 3,75%.
- HBA II untuk 4.100 GAR berada di angka US$ 65,48 per ton, naik 3,53%.
- HBA III untuk 3.400 GAR ditetapkan sebesar US$ 45,27 per ton, dengan peningkatan 0,42%.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.