— Perkembangan pesat ekonomi digital telah melahirkan jutaan individu yang menggantungkan hidup pada platform digital. Namun, hukum ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai bagi kelompok pekerja tersebut.

Di Indonesia, jutaan pengemudi transportasi daring, kurir, serta pekerja digital lainnya masih berstatus sebagai “mitra”. Akibatnya, perlindungan ketenagakerjaan fundamental seperti jaminan sosial, keselamatan kerja, standar upah layak, pengaturan waktu kerja, hak cuti, hingga kebebasan berserikat belum terjamin secara optimal.

Perdebatan mengenai status pengemudi transportasi daring telah berlangsung lama. Sebagian pihak berpendapat mereka adalah mitra independen karena bebas menentukan jam kerja. Namun, banyak pihak lain menilai perusahaan aplikasi bertindak sebagai pemberi kerja melalui pengendalian algoritma, sistem insentif, dan mekanisme suspensi akun.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, terdapat beberapa alasan kuat mengapa pekerja platform perlu dimasukkan ke dalam rezim hukum ketenagakerjaan.

Arah Internasional dan Pendekatan Progresif

Pertama, perkembangan internasional menunjukkan tren yang semakin jelas. Dalam Konvensi ILO Nomor 193 mengenai Kerja Layak di Ekonomi Platform, organisasi perburuhan dunia tidak lagi mempersoalkan apakah seseorang adalah pekerja atau bukan. Sebaliknya, ILO mengadopsi pendekatan progresif dengan mengakui seluruh orang yang bekerja melalui platform digital sebagai platform workers. Status hubungan kerja mereka kemudian disesuaikan dengan hukum nasional masing-masing negara. Pendekatan ini menekankan bahwa perlindungan tidak boleh ditunda hanya karena perdebatan status hukum pekerja belum selesai.

Memenuhi Unsur Hubungan Kerja

Kedua, jika ditelaah secara substantif, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dalam praktiknya, ketiga unsur ini terpenuhi. Ada pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh driver berupa layanan transportasi, pengantaran makanan, atau logistik. Unsur perintah hadir melalui algoritma yang mengatur distribusi order, target performa, sistem penilaian, insentif, hingga sanksi suspend. Terakhir, terdapat imbalan atas pekerjaan yang besaran dan mekanismenya ditentukan oleh platform.

Dengan demikian, secara substansi, hubungan tersebut memenuhi karakteristik hubungan kerja, sehingga terdapat dasar hukum kuat untuk mengkategorikannya sebagai hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan.

Pengakuan Eksistensi Pekerja Platform

Ketiga, negara secara tidak langsung telah mengakui eksistensi pekerja platform, khususnya di sektor transportasi daring. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan tonggak penting dalam kebijakan nasional.

Penggunaan istilah “pekerja” oleh Presiden menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap posisi pengemudi sebagai subjek yang layak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Arah kebijakan nasional sesungguhnya telah bergerak menuju pengakuan pekerja platform sebagai pekerja, bukan sekadar mitra bisnis.

Praktik Pemberian Bantuan Hari Raya

Keempat, praktik pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) oleh perusahaan aplikasi menunjukkan bahwa platform menggunakan indikator yang identik dengan hubungan kerja formal. Indikator tersebut meliputi kewajiban aktif bekerja minimal 25 hari dan memenuhi 200 jam kerja. Persyaratan ini mengindikasikan bahwa perusahaan tidak sepenuhnya memperlakukan pengemudi sebagai mitra, melainkan mengadopsi standar hubungan kerja dalam mengukur produktivitas.

Jika kewajiban bekerja diukur dengan parameter pekerja formal, sudah seharusnya perlindungan hukumnya diberikan dengan standar yang sama.

Aspirasi Pekerja untuk ‘Pekerja Khusus’

Kelima, terdapat aspirasi kuat dari para pengemudi yang mendukung konsep ‘pekerja khusus’. Konsep ini tetap mempertahankan fleksibilitas namun dengan jaminan hak dasar sebagai pekerja. Survei IDEAS 2025 terhadap 1.018 pengemudi transportasi daring menunjukkan bahwa ketika dihadapkan pada pilihan biner antara tetap menjadi mitra atau pekerja, hasilnya hampir berimbang. Namun, ketika ditawarkan konsep “pekerja khusus” atau pekerja platform, sebanyak 92,5% responden menyatakan setuju.

Temuan ini mengindikasikan bahwa para pengemudi tidak memperjuangkan perubahan label status semata, melainkan jaminan atas hak-hak dasar tanpa kehilangan fleksibilitas yang menjadi ciri khas pekerjaan berbasis aplikasi. Mereka menginginkan model hubungan kerja baru yang sesuai dengan ekonomi digital, namun tetap menjamin hak atas penghasilan layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, pelatihan, perlakuan adil, hak berserikat, dan perlindungan dari pemutusan akses sepihak.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum krusial untuk memperbarui paradigma hukum ketenagakerjaan Indonesia. Klausul mengenai pekerja platform perlu dimasukkan sebagai norma dasar yang mengakui keberadaan mereka sebagai subjek hukum ketenagakerjaan. Pengaturan yang lebih teknis dapat menyusul melalui undang-undang yang lebih spesifik (lex specialis), seperti RUU Transportasi Online atau RUU Pekerja Gig/Platform.

Pendekatan ini tidak akan menghambat inovasi digital, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan platform. Pengalaman global menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak identik dengan mematikan inovasi, melainkan membutuhkan keseimbangan antara fleksibilitas model bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia para pekerja.