— Pemerintah pusat telah memulai penyaluran bantuan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 kabupaten dan kota sejak Jumat (7/8/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa distribusi anggaran ini harus disertai dengan pengawasan ketat demi memastikan ketepatan sasaran.

Dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari yang sama, Purbaya menjelaskan bahwa peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbatas pada alokasi anggaran semata. Kemenkeu juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengendalikan penggunaan dana agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Jadi peran Kemenkeu bukan hanya bagi-bagi anggaran saja. Tapi bagi, monitor, dan kendalikan. Jadi peran Anda sekalian amat penting untuk menjaga rakyat dan NKRI utamanya, karena uang itu ketika tidak diawasi rupanya rakyat tidak suka. Jadi tugas kita penting dalam menjaga kredibilitas penyaluran anggaran,” ujar Purbaya kepada jajarannya di daerah, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa Kemenkeu memegang peranan strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi belanja pengendalian inflasi melalui sebuah instrumen yang dinamakan Dashboard Monitoring Belanja Pengendalian Inflasi Provinsi NTT.

Dashboard ini berfungsi sebagai alat analisis untuk memantau efektivitas belanja dan tren inflasi, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan selisih antara realisasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan riil daerah. Perhitungan ini mencakup kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil daerah hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja paruh waktu maupun penuh waktu.

“Jadi selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi untuk 497 pemerintah daerah. Jadi tidak akan ada PHK dari pegawai P3K tersebut,” jelas Nufransa.

Nufransa juga menguraikan bahwa besaran dana yang diterima oleh setiap daerah tidak seragam. Perbedaan ini disebabkan oleh variasi kondisi dan kebutuhan anggaran di masing-masing pemerintah daerah.

“Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangannya itu berbeda-beda dari tiap daerah. Nah, itulah yang kita coba tutup gapnya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya,” tutup Nufransa.