Detak Media — Pemerintah pusat akan menyalurkan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan dana. Bantuan ini ditargetkan cair pada pekan depan dan menyasar 79 daerah yang teridentifikasi berpotensi membutuhkan tambahan dana.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman pemangkasan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah akibat defisit anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan transfer ke daerah, melainkan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah. “Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan (disalurkan). Jadi tinggal administrasi saja,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026).
Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada semester I-2026 tercatat sebesar Rp 357,4 triliun, mengalami kontraksi 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 402,5 triliun. Kondisi ini berdampak pada banyak daerah yang sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sehingga mengalami kekurangan anggaran.
Pemerintah terus memantau daerah-daerah yang mengalami defisit anggaran. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keberlangsungan fiskal daerah dapat terjaga. “Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan, bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangan seperti apa sehingga mencukupi. Jadi (uang) daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” terang Purbaya.
Dana bantuan untuk pemda ini akan bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Purbaya memastikan penyaluran dana ini tidak akan mengganggu alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga. “Tapi dampak ke program kementerian/lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menambahkan bahwa pihaknya telah menghitung selisih antara realisasi belanja dalam Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) dengan kebutuhan, khususnya untuk pembayaran gaji aparatur sipil daerah hingga P3K. “Jadi selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi untuk 497 pemerintah daerah. Jadi tidak akan ada PHK dari pegawai P3K tersebut,” tutur dia.
Nufransa menjelaskan bahwa nilai bantuan yang diterima setiap daerah akan berbeda-beda, disesuaikan dengan kebutuhan anggaran masing-masing. “Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangannya itu berbeda-beda dari tiap daerah. Nah, itulah yang kita coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya,” kata Nufransa.
Syarat Penerima Dana Tambahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memberikan tambahan TKD. Kemendagri telah mengidentifikasi 79 daerah yang berpotensi membutuhkan dana tambahan untuk belanja pegawai. Perkiraan kebutuhan anggaran untuk menutup belanja pegawai di 79 daerah ini mencapai Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun. Jika mencakup kebutuhan fiskal lainnya, nilai tambahan transfer bisa mendekati Rp 14 triliun.
Tito menekankan bahwa pemberian dana tidak akan dilakukan secara otomatis. Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan daerah dan meminta pemda untuk melakukan efisiensi anggaran. “Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu,” ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Langkah efisiensi yang diminta mencakup pemangkasan belanja yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, dan biaya operasional lainnya. Tito mencontohkan, evaluasi di salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, ternyata masih memiliki banyak belanja yang tidak efisien. Setelah penghematan, anggaran daerah tersebut dinilai cukup.
Mendagri mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, yang berhasil menghemat sekitar Rp 400 miliar melalui efisiensi belanja operasional. “Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” kata Tito.
Langkah kedua adalah memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Jika ada, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenkeu agar dana tersebut segera dibayarkan untuk membiayai belanja pegawai.
Pemerintah baru akan mempertimbangkan pemberian top up TKD dari Kementerian Keuangan jika setelah efisiensi dan penyaluran DBH, kebutuhan belanja pegawai tetap tidak mencukupi. Tito memperkirakan ada minimal 79 daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, berbeda dengan angka 490 daerah yang disebut merujuk pada daerah yang masih memiliki DBH yang belum dibayarkan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.