Detak Media — JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan kembali penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform marketplace. Kebijakan yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 ini kembali ditangguhkan karena pemerintah menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah berkeinginan memberikan ruang lebih bagi konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha untuk terus bertumbuh sebelum kebijakan pemungutan pajak tersebut diterapkan. “Pajak marketplace akan kami tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang disiapkan, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Empat platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah ditetapkan sebagai platform pemungut pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Pada triwulan II-2026, ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 5,29% secara tahunan (year on year/yoy), angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 5,61% pada kuartal I-2026.
“Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” ungkap Purbaya. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebagai dasar pengambilan kebijakan, melainkan juga mempertimbangkan berbagai indikator lain.
Indikator lain yang menjadi acuan meliputi tingkat keyakinan konsumen dan perkembangan penjualan ritel. Pemerintah ingin memastikan perbaikan ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebelum kebijakan pajak tersebut diberlakukan. Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru untuk mengatur penundaan ini, dan batas waktu penangguhan belum ditetapkan. Implementasi akan dilanjutkan ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan.
Purbaya menegaskan, “Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda.” Kebijakan pajak untuk pedagang online ini sebelumnya pernah dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2019, namun dibatalkan untuk menghindari kepanikan di kalangan UMKM. Kebijakan ini kembali digulirkan di awal era kepemimpinan Purbaya, namun kembali ditunda pada akhir 2025.
Rencana awal penerapan adalah pada 1 Agustus 2026 dengan prasyarat daya beli masyarakat pulih sepenuhnya. Namun, prasyarat ini dinilai belum tercapai, sehingga kebijakan pajak pedagang online kembali diputuskan untuk ditunda. Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan tujuan utama dari rencana perpajakan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang adil (level playing field) antara pedagang online dan pedagang offline, menyusul keluhan para pedagang offline yang merasa konsep perpajakan kepada UMKM belum sepenuhnya adil.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.