— Pemerintah pusat akan menyalurkan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami defisit anggaran. Dana bantuan ini direncanakan cair pada pekan depan.

Langkah ini merupakan respons pemerintah pusat terhadap banyaknya pemerintah daerah yang terancam tidak dapat membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kekurangan dana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa anggaran ini bukan merupakan transfer ke daerah, melainkan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah.

“Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan (disalurkan). Jadi tinggal administrasi aja,” ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah terus memantau daerah-daerah yang mengalami defisit anggaran. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keberlangsungan fiskal daerah dapat terjaga.

Pemerintah telah menyalurkan transfer ke daerah sebesar Rp 357,4 triliun pada semester I-2026. Angka ini mengalami kontraksi 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 402,5 triliun. Imbasnya, banyak daerah mengalami kekurangan anggaran, terutama yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Purbaya menjelaskan bahwa perhitungan bantuan didasarkan pada anggaran dan kekurangan yang dialami oleh masing-masing daerah. “Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangan seperti apa sehingga mencukupi. Jadi (uang) daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” terangnya.

Dana bantuan ini akan bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Purbaya memastikan bahwa penyaluran dana ini tidak akan mengganggu penyaluran dana ke kementerian/lembaga (K/L). “Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menambahkan bahwa pihaknya telah menghitung selisih antara realisasi belanja dalam Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) dengan kebutuhan untuk pembayaran gaji aparatur sipil daerah hingga PPPK. Selisih inilah yang akan ditangani melalui bantuan pemerintah pusat.

“Diharapkan bisa memenuhi untuk 497 pemerintah daerah. Jadi tidak akan ada PHK dari pegawai P3K tersebut,” tutur Nufransa. Ia juga menjelaskan bahwa nilai bantuan yang diterima setiap daerah akan berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi keuangan dan besaran kekurangan masing-masing daerah. “Jadi memang kekurangannya itu berbeda-beda dari tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gapnya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya,” katanya.