— Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah menyatakan tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sepanjang Agustus hingga September 2026. Keputusan ini diambil dengan syarat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons positif empat agenda utama yang dianggap krusial bagi perlindungan hak-hak pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa organisasi buruh lebih memilih jalur dialog, asalkan pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah diajukan.

“KSPI dan Partai Buruh, serta buruh Indonesia, dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada bulan Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Tuntutan pertama yang diajukan adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya atau outsourcing. KSPI mendesak revisi tersebut diterbitkan pada Agustus 2026, dengan penegasan bahwa sistem outsourcing hanya dapat diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang: cleaning service, katering, petugas keamanan, dan pengemudi.

Said menambahkan, apabila perusahaan tetap menerapkan sistem outsourcing di luar keempat bidang tersebut, maka hubungan kerja pekerja seharusnya secara otomatis berubah menjadi hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Agenda kedua adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT dipandang sebagai tabungan sosial bagi pekerja, sehingga pokok manfaatnya tidak seharusnya dikenakan pajak. Sebagai alternatif, jika kebijakan penghapusan belum dapat diterapkan, KSPI mengusulkan batas nilai JHT yang dikenakan pajak dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta, dengan mempertimbangkan perkembangan harga emas.

“JHT adalah tabungan pekerja. Yang semestinya dikenakan pajak adalah hasil pengembangannya, bukan pokok tabungannya,” tegas Said Iqbal.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 mengenai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan mematuhi putusan tersebut dan tidak lagi menggunakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Said menilai gelombang PHK di sektor garmen lebih banyak dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global dibandingkan penurunan daya beli domestik. Oleh karena itu, pemerintah diminta terus mengupayakan langkah pencegahan PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, KSPI mengingatkan agar proses penyusunan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar tenggat waktu.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” ujar Said.

KSPI berharap pembahasan regulasi baru ini dapat menghasilkan sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja maupun dunia usaha.