— Gugatan terhadap instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik. Uji materi ini mempertanyakan perlindungan investor dalam kerangka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pakar hukum, Prof Henry Indraguna, menyatakan bahwa hukum sejatinya hadir untuk memfasilitasi kebutuhan pertukaran modal yang krusial dalam menggerakkan roda perekonomian. Kebijakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dianggap sebagai bukti adaptasi hukum Indonesia dalam menjawab tantangan pembiayaan di era modern.

Namun, Henry, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, mengingatkan agar norma hukum yang diterapkan tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat.

Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan urgensi nasional di balik penerbitan obligasi tersebut. Ia berpendapat bahwa pengujian di MK seharusnya tidak sampai melemahkan inovasi pembiayaan negara yang telah berjalan baik.

“MK harus menjadi pengawal konstitusi yang bijak. Kebijakan yang sudah baik dan pro-pembangunan ini tinggal diperkuat mekanisme verifikasinya, bukan justru dimatikan,” tegas Henry, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI, Waketum DPP Bapera, dan Ketua LBH DPP Bapera, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menilai instrumen obligasi ini sebagai terobosan yang berani dan sangat krusial bagi kemandirian ekonomi Indonesia. Menurut Prof Henry, kebijakan fiskal ini memegang peranan vital.

“Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah instrumen kebangsaan yang sangat strategis. Ini langkah nyata memperkuat kedaulatan modal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujarnya.

Guru Besar Unissula Semarang ini meyakini skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond mampu membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk mendanai proyek pembangunan secara mandiri.

“Negara tidak boleh terus bergantung pada utang luar negeri yang terikat bunga tinggi,” tegasnya.

Perlindungan khusus bagi investor dinilai sangat diperlukan agar pasar modal domestik memiliki daya saing yang kuat. Ia menjelaskan bahwa pemberian proteksi hukum bukan berarti menyalahi aturan, melainkan sebagai bentuk jaminan keamanan investasi demi kepentingan nasional yang lebih besar.

“Investor butuh kepastian hukum yang kokoh. Memberikan proteksi hukum bukan berarti menyalahi aturan, melainkan bentuk jaminan keamanan investasi demi kepentingan nasional yang lebih besar,” jelas Tenaga Ahli DPR RI ini.

Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menambahkan bahwa skema tersebut sangat sejalan dengan pandangan filsuf hukum asal Eropa Timur, Evgeny Pashukanis. Henry mengutip teori Pashukanis tentang pertukaran komoditas dalam hukum.

“Pashukanis dalam Commodity Exchange Theory of Law, menekankan bahwa bentuk hukum selalu beradaptasi mengikuti realitas ekonomi material masyarakat,” terang Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP MKGR ini.