— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perbedaan strategi di kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam menetapkan target penyaluran kredit pasca-revisi Rencana Bisnis Bank (RBB). Sebagian memilih untuk menaikkan target, sementara yang lain mengambil langkah lebih konservatif di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa revisi RBB dapat dilakukan jika terdapat perbedaan signifikan antara target dan realisasi, perubahan kondisi makroekonomi dari asumsi awal, atau perubahan strategi bisnis yang berdampak material pada kinerja bank.

“Tingkat revisi tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan, seperti suku bunga acuan, permintaan kredit, likuiditas, dan kinerja bank hingga posisi Juni 2026,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (4/8/2026).

Dian memaparkan bahwa BPR/BPRS telah menyampaikan hasil revisi RBB kepada OJK. Hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa setiap bank mengambil pendekatan yang berbeda dalam menetapkan target penyaluran kredit.

Beberapa BPR/BPRS memutuskan untuk meningkatkan target penyaluran kredit karena melihat prospek usaha yang lebih baik. Namun, sebagian lainnya justru menurunkan target sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi global dan domestik yang dinilai masih penuh ketidakpastian.

“Berdasarkan revisi RBB yang disampaikan, terdapat BPR/BPRS yang meningkatkan (target penyaluran) kredit menjadi lebih optimis. Namun demikian, terdapat pula BPR/BPRS yang melakukan perubahan target menjadi lebih konservatif sebagai penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian,” jelas Dian.

OJK akan melakukan asesmen terhadap hasil revisi tersebut untuk memastikan bahwa target yang ditetapkan tetap mendukung pembiayaan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, OJK terus mendorong penguatan industri BPR/BPRS melalui pemenuhan modal inti minimum (MIM).

Hingga Juni 2026, lebih dari 86% BPR/BPRS telah memenuhi ketentuan MIM. Untuk mempercepat pemenuhan, OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang menawarkan berbagai alternatif penguatan modal, termasuk penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Regulasi tersebut juga memberikan relaksasi administrasi pemenuhan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan, termasuk pengakuan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti. Di sisi lain, OJK memperketat sanksi bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi kewajiban MIM guna mempercepat penguatan struktur permodalan industri.

“OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR/BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai ketentuan. Sehingga BPR/BPRS memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkontribusi lebih menggerakkan ekonomi daerah,” tandas Dian.