Detak Media — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan workshop jurnalistik dengan tema “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”. Kegiatan ini bertujuan memperkuat literasi keuangan digital dan meningkatkan kapasitas wartawan dalam mengedukasi publik mengenai pendanaan daring (pindar) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Workshop ini merupakan bagian dari komitmen bersama PWI dan AFPI untuk membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat seiring dengan perkembangan industri keuangan digital. Ia menyoroti maraknya kasus masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal akibat terjebak bunga sangat tinggi, penagihan tidak beretika, intimidasi, hingga teror.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir, Kamis (6/8/2026).
Munir menjelaskan bahwa persoalan pinjol ilegal tidak hanya sebatas beban utang dan bunga tinggi. Dampaknya meluas hingga praktik penagihan yang tidak beretika, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, serta dampak sosial yang lebih luas bagi korban dan keluarganya.
Oleh karena itu, masyarakat, termasuk wartawan, memerlukan informasi yang akurat dan terpercaya untuk membedakan penyelenggara pindar yang legal dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Munir menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional, tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemberitaan mengenai pindar seharusnya tidak hanya fokus pada kasus atau kontroversi, tetapi juga perlu memberikan ruang informasi mengenai cara kerja pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi, perlindungan konsumen, serta cara menghindari pinjol ilegal.
“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegas Munir.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menambahkan bahwa literasi keuangan tidak bisa dilakukan hanya oleh industri sendiri. Ia menilai media sangat dibutuhkan karena kemampuannya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujar Entjik.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi antara PWI dan AFPI. Ia menyatakan bahwa partisipasi aktif insan pers dan masyarakat merupakan faktor penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.