Detak Media — Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau penyelenggara pinjaman daring (pindar) berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 1,15 triliun pada paruh pertama tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 10,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, memprediksi bahwa pertumbuhan laba industri pindar akan terus berlanjut hingga akhir 2026.
“Laba industri Pindar pada Juni 2026 meningkat 10,14% yoy menjadi sebesar Rp 1,15 triliun,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Agusman, tren positif ini didukung oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan kualitas penilaian kredit (credit scoring). Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pinjaman industri pindar mengalami pertumbuhan sebesar 25,88% pada semester I-2026, mencapai total Rp 105,14 triliun.
Meskipun terjadi ekspansi, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat berada di level 4,26% pada Juni 2026. Angka ini mengalami perbaikan dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 4,42%, namun masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan TWP90 Juni 2025 yang hanya sebesar 2,85%.
Agusman mengakui bahwa tingkat TWP90 yang tinggi dapat memberikan tekanan signifikan terhadap profitabilitas penyelenggara pindar. Namun, data hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa pertumbuhan laba industri secara keseluruhan masih mampu bertahan positif di tengah tantangan lonjakan risiko pinjaman macet.
“Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan pertumbuhan penyaluran pendanaan,” jelas Agusman.
OJK terus berupaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko pada industri pindar, dengan prioritas utama pada perlindungan nasabah. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan ketentuan yang membatasi peminjam (borrower) untuk mengajukan pinjaman hanya kepada tiga penyelenggara pindar.
Agusman menambahkan, ketentuan ini telah disesuaikan oleh OJK dengan mempertimbangkan perkembangan industri serta kebutuhan pembiayaan alternatif guna memperluas akses keuangan masyarakat. “Penyelenggara tetap didorong untuk menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pendanaan antara lain melalui penilaian kelayakan penerima dana dan pengelolaan risiko yang memadai,” pungkas Agusman.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.