Detak Media — JAKARTA – PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) memberikan pembaruan mengenai status Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Proses ini masih berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Utama CBRE, Suminto Husin Giman, menyatakan bahwa Perseroan saat ini sedang dalam tahap pemenuhan permintaan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dokumen Pernyataan Pendaftaran PMHMETD. Hal ini merupakan bagian dari proses penelaahan dokumen oleh regulator.
“Perseroan bersama seluruh pihak yang terlibat terus melakukan koordinasi secara intensif guna memenuhi seluruh permintaan dan klarifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan regulator. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk memastikan seluruh proses PMHMETD dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku,” kata Suminto dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
Suminto menambahkan bahwa Perseroan memahami perhatian besar dari para pemegang saham dan investor terhadap aksi korporasi ini. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan proses PMHMETD secara terbuka dan tepat waktu sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Setelah seluruh permintaan OJK terpenuhi dan Perseroan memperoleh informasi lebih lanjut, pembaruan jadwal pelaksanaan PMHMETD akan segera diumumkan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web resmi Perseroan, serta media resmi lainnya. Tujuannya adalah agar seluruh pemegang saham dan investor memperoleh informasi yang sama secara bersamaan.
“Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan proses PMHMETD sesuai ketentuan yang berlaku serta terus berupaya mendukung rencana pengembangan usaha Perseroan melalui penguatan struktur permodalan,” tegas Suminto.
Perseroan mengapresiasi seluruh pemegang saham, investor, regulator, kreditur, mitra usaha, dan seluruh pemangku kepentingan atas kepercayaan, kesabaran, serta dukungan yang terus diberikan selama proses ini berlangsung.
“Perseroan berharap seluruh tahapan PMHMETD dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga aksi korporasi tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung rencana pertumbuhan usaha Perseroan ke depan,” pungkas Suminto.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.