— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi adanya penurunan likuiditas dalam industri perbankan hingga Juni 2026. Kondisi ini dipicu oleh pertumbuhan penyaluran kredit yang melampaui laju penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa berbagai indikator menunjukkan likuiditas perbankan saat ini masih berada pada level yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit yang lebih kencang dibandingkan DPK menjadi faktor utama yang menyebabkan penyusutan likuiditas di industri perbankan. “Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK menyebabkan likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 itu menurun, namun tetap memadai,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

Data OJK menunjukkan bahwa kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67% secara tahunan (year on year/yoy), mencapai Rp 9.081 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan 11,51% yoy pada Mei 2026. Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi menunjukkan pertumbuhan paling signifikan sebesar 24,9% yoy. Diikuti oleh kredit modal kerja yang tumbuh 8,94% yoy, dan kredit konsumsi sebesar 5,75% yoy.

Sementara itu, DPK tumbuh 10,21% yoy menjadi Rp 10.282 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 13,47% yoy yang tercatat pada Mei 2026. Rinciannya, giro meningkat 9,95% yoy, tabungan naik 12,16% yoy, dan deposito bertambah 8,25% yoy.

Dengan perkembangan tersebut, rasio loan to deposit ratio (LDR) mengalami peningkatan menjadi 88,32% pada Juni 2026. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi 85,35% pada Desember 2025 dan 86,63% pada Mei 2026.

Di sisi lain, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mengalami penurunan dari 126,15% pada akhir 2025 menjadi 101,92% pada Juni 2026. Sementara rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) juga menurun dari 28,57% menjadi 23,08%.

Meski terjadi penurunan, Dian menegaskan bahwa kedua indikator tersebut masih berada di atas batas minimum yang telah ditetapkan oleh regulator. “Masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%,” tegas Dian.

Selain itu, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 182,75% pada Juni 2026. Angka ini jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 100%, meskipun terlihat adanya penurunan dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 200,97%. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek masih tetap terjaga dengan baik.