— JAKARTA – Komisi X DPR mendesak agar alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 segera diterapkan secara terpisah dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan kedua pos anggaran tersebut.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan apresiasinya terhadap putusan MK yang dinilai memberikan kepastian bahwa alokasi wajib 20% anggaran pendidikan harus kembali difokuskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi.

“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah, Minggu (2/8/2026).

Meskipun MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, Komisi X DPR mendorong agar pemisahan anggaran MBG dapat mulai diterapkan dalam APBN 2027. Namun, hingga kini DPR belum menerima penjelasan dari pemerintah mengenai sumber pendanaan baru untuk program MBG setelah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.

“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Hetifah menegaskan, tanpa beban pembiayaan MBG, anggaran pendidikan pada APBN 2027 diharapkan dapat lebih optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, kesejahteraan guru, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran pendidikan.

“Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegas Hetifah.

Pembahasan arah kebijakan APBN 2027 akan berlanjut setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 pada pertengahan Agustus mendatang. Komisi X DPR memastikan akan mengawal implementasi putusan MK dalam proses pembahasan RAPBN bersama pemerintah, termasuk mengenai skema pendanaan baru bagi Program MBG.

“Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkas Hetifah.

Purbaya Indikasikan Mulai 2028

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan. Purbaya mengindikasikan bahwa putusan tersebut akan dijalankan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Menkeu Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengikuti waktu pemberlakuan yang telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya. “Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan implementasi putusan tersebut akan dilakukan mulai APBN 2028 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan MK. “Tahun 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan mengubah anggaran yang saat ini telah dibahas karena proses penyusunannya sudah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, perubahan pada tahap akhir justru berpotensi menghambat penyelesaian penyusunan anggaran.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.