— JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi katalis penting bagi pendalaman pasar keuangan nasional. Selain itu, regulasi ini juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi aktivitas keuangan berskala internasional.

Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia (KRI), Syaiful Adrian, menjelaskan bahwa kehadiran PFII diproyeksikan mampu meningkatkan volume investasi, memperluas cakupan sumber pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang memiliki nilai tambah tinggi.

“Secara konseptual, pusat finansial internasional dapat mempertemukan investor, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan penyedia jasa profesional dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia,” ujar Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, pengalaman dari berbagai pusat keuangan global menunjukkan bahwa ekosistem finansial yang terintegrasi terbukti mampu memperkuat pasar modal sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha.

Syaiful menilai, Indonesia memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan pusat finansial internasional. Pasar domestik yang besar, pertumbuhan korporasi yang terus meningkat, serta kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang masih tinggi menjadi faktor pendukung.

“Apabila dikembangkan secara tepat, PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas alternatif pendanaan sektor produktif sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Syaiful menyebutkan bahwa integrasi Indonesia yang semakin erat dengan pasar keuangan global akan memperbesar peluang masuknya investor dan lembaga keuangan internasional ke dalam negeri.

Kunci Keberhasilan PFII

Meskipun prospeknya dinilai menjanjikan, Syaiful mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak semata-mata bergantung pada pembentukan kawasan atau institusi keuangan. Kualitas implementasi kebijakan menjadi faktor penentu utama.

Menurut Syaiful, kepastian hukum yang kuat, tata kelola yang baik, regulasi yang konsisten, pengawasan yang kredibel, perlindungan investor yang memadai, serta kemudahan berusaha adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan pelaku pasar.

“Kepercayaan merupakan fondasi utama agar aktivitas keuangan internasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Syaiful menambahkan, keberhasilan PFII pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap sektor riil. Hal ini mencakup kemampuannya menarik investasi jangka panjang, memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan regional dan global.

“Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aktivitas keuangan yang tercipta, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh perekonomian nasional,” tutup Syaiful.