Detak Media — Pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran mengenai independensi lembaga tersebut, terutama setelah pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meskipun secara hukum BI masih berstatus independen dan diwajibkan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai UU P2SK telah menipiskan batas antara BI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pengunduran diri Perry Warjiyo tentu belum bisa langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi. Tapi menurut saya, P2SK memang membuat pagar antara BI, pemerintah, dan DPR jadi jauh lebih tipis,” kata Liza dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Liza menekankan pentingnya memantau independensi BI secara de facto, atau bagaimana independensi tersebut benar-benar dijalankan dalam praktik sehari-hari. Sejak UU P2SK, mandat BI meluas, tidak hanya menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga mendukung stabilitas sistem pembayaran, sistem keuangan, pertumbuhan sektor riil, hingga penciptaan lapangan kerja.
Mandat yang lebih luas ini, menurut Liza, berpotensi membuka ruang bagi tekanan yang lebih besar kepada BI untuk menurunkan suku bunga atau memperlonggar likuiditas demi mengejar pertumbuhan, meskipun kondisi rupiah, inflasi, atau stabilitas eksternal belum sepenuhnya mendukung. Hal ini bisa menjadi celah bagi intervensi politik.
Keterlibatan menteri dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI yang membahas kebijakan moneter juga menjadi poin sensitif. Meskipun menteri hanya memiliki hak bicara dan bukan hak suara, intervensi politik bisa saja terjadi dalam bentuk lain.
Selain itu, DPR kini memiliki leverage yang lebih besar terhadap BI. Anggaran operasional, standar biaya, struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga remunerasi BI memerlukan persetujuan DPR. Rekomendasi DPR terhadap hasil evaluasi BI juga harus ditindaklanjuti.
Meskipun DPR tidak bisa langsung memberhentikan Gubernur BI karena perbedaan pendapat mengenai kebijakan suku bunga atau nilai tukar, kontrol terhadap anggaran dan organisasi tetap menjadi alat tekanan kelembagaan yang kuat.
“Jadi, saya tidak akan langsung mengatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo adalah akibat efek implementasi UU P2SK. Namun, UU P2SK telah menciptakan institutional setting yang membuat political influence terhadap BI menjadi lebih mudah masuk, lebih luas, dan pada saat yang sama lebih sulit dibuktikan,” ungkap Liza.
Secara de jure, BI mungkin masih independen, tetapi secara de facto, independensinya semakin bergantung pada keberanian para anggota Dewan Gubernur BI untuk menolak tekanan dari pemerintah maupun DPR.
Kekhawatiran Pasar Terhadap Suksesi Gubernur BI
Kekhawatiran pasar diperkirakan akan meningkat jika Thomas Djiwandono ditunjuk menjadi Gubernur BI, terutama karena ia akan melangkahi pengalaman dan senioritas Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang dinilai sebagai figur paling natural untuk memimpin masa transisi.
Thomas Djiwandono baru bergabung dengan Dewan Gubernur BI beberapa bulan lalu. Jika dalam waktu singkat ia langsung naik menjadi Gubernur, pasar akan sulit melihatnya sebagai proses suksesi yang normal.
Liza menjelaskan bahwa meskipun penunjukan Thomas Djiwandono mungkin sah secara hukum jika diusulkan presiden dan disetujui DPR, legalitas tidak otomatis menghasilkan kredibilitas. Hubungan keluarga dengan presiden, pengalaman singkat di bank sentral, dan potensi melangkahi Deputi Gubernur Senior dapat menimbulkan persepsi bahwa hubungan antara pemerintah dan BI bergeser dari policy coordination menuju political control.
Risiko yang paling perlu diwaspadai adalah fiscal dominance, yaitu ketika kebijakan moneter secara perlahan diarahkan untuk membantu kebutuhan pemerintah, seperti menekan biaya utang negara, menjaga likuiditas program pemerintah, mempercepat pertumbuhan, atau mendukung pembiayaan fiskal.
Jika fiscal dominance terjadi, fokus utama BI bisa bergeser. Keputusan moneter tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan inflasi, rupiah, dan stabilitas eksternal, melainkan ikut menyesuaikan diri dengan kebutuhan fiskal dan agenda politik pemerintah.
“Tanpa komunikasi dan pembuktian yang kuat, pasar bisa merespons negatif melalui pelemahan rupiah, kenaikan yield SBN, meningkatnya risk premium, dan munculnya kekhawatiran bahwa keputusan suku bunga atau aksi stabilisasi rupiah ke depan lebih banyak didorong oleh tekanan politik daripada pertimbangan moneter,” pungkas Liza.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.