Detak Media — WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran atau birthright citizenship. Pada Kamis (06/08/2026), ia menandatangani dua perintah eksekutif baru terkait kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Agung (MA) AS sebelumnya telah membatalkan kebijakan serupa karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Kali ini, pemerintahan Trump berusaha menerapkan pembatasan dengan cakupan yang lebih spesifik.
Pembatasan birthright citizenship merupakan salah satu agenda utama Trump dalam memperketat kebijakan imigrasi. Gedung Putih secara khusus menyoroti praktik yang dikenal sebagai birth tourism atau wisata melahirkan. Praktik ini merujuk pada kedatangan perempuan warga negara asing ke AS dengan tujuan melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan AS.
“Praktik wisata melahirkan itu, sejak perintah ini ditandatangani, dengan ini dilarang,” ujar penasihat Gedung Putih Stephen Miller saat acara penandatanganan di Ruang Oval, seperti dikutip dari Reuters pada Jumat (07/08/2026).
Perintah eksekutif tersebut juga akan membatasi hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing di AS, serta anak dari orang yang dikategorikan sebagai musuh asing (alien enemies). Kebijakan ini berpotensi berdampak pada orang-orang yang lahir di wilayah teritorial AS jika Kongres nantinya mengesahkan rancangan undang-undang untuk mengakhiri pemberian kewarganegaraan otomatis di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Mahkamah Agung membatalkan perintah eksekutif Trump yang lebih luas. Kebijakan terdahulu menginstruksikan lembaga pemerintah AS untuk tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS apabila kedua orang tuanya bukan warga negara AS atau pemegang izin tinggal tetap (green card). Ketentuan itu berarti anak dari imigran ilegal maupun yang tinggal sementara di AS tidak akan memperoleh kewarganegaraan secara otomatis.
Pemerintahan Trump menilai perintah terbaru berbeda dari aturan sebelumnya karena berusaha menafsirkan kembali sejumlah pengecualian historis terhadap kewarganegaraan sejak lahir dan memperluas kelompok yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Namun, langkah terbaru Trump diperkirakan kembali akan menghadapi gugatan hukum. Sejumlah pakar hukum mempertanyakan efektivitas perintah tersebut setelah Mahkamah Agung menegaskan perlindungan konstitusional terhadap kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Kelompok pembela hak imigran berpendapat bahwa pemerintahan Trump mencoba mencari celah untuk menghindari putusan Mahkamah Agung. American Civil Liberties Union (ACLU) bahkan memperkirakan kebijakan ini akan kembali gagal jika diuji di pengadilan.
“Baru lima pekan lalu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bukan sesuatu yang dapat ditentukan sesuka hati seorang presiden. Itu merupakan jaminan konstitusional yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun,” kata Deborah Fleischaker dari UnidosUS.
Menurutnya, perintah eksekutif terbaru Trump merupakan upaya untuk mengakali putusan tersebut. Sementara itu, Zain Lakhani dari Women’s Refugee Commission menilai aturan ini berpotensi melanggar hak perempuan hamil yang masuk ke AS secara sah. Ia meminta pemerintah memastikan aturan pelaksanaannya tetap sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung.
Trump sendiri menyebut keputusan Mahkamah Agung pada 30 Juni sebagai “keputusan yang sangat disesalkan”. Ia menilai praktik wisata melahirkan telah disalahgunakan untuk memperoleh kewarganegaraan AS.
“Bukan seperti itu seharusnya sistem ini bekerja. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk mereka, dan kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” ujar Trump.
Center for Immigration Studies, sebuah lembaga yang mendukung pembatasan imigrasi, dalam analisis pada 2020 memperkirakan sekitar 20.000 hingga 25.000 perempuan datang ke AS untuk melakukan wisata melahirkan selama periode satu tahun antara 2016 dan 2017. Sebagai perbandingan, sekitar 3,6 juta kelahiran tercatat di AS sepanjang 2025. Namun, tidak terdapat data resmi mengenai jumlah warga asing yang secara khusus datang ke AS untuk melahirkan demi memperoleh kewarganegaraan bagi anaknya.
Perdebatan mengenai birthright citizenship berpusat pada Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Ketentuan tersebut selama ini ditafsirkan menjamin kewarganegaraan bagi hampir seluruh anak yang lahir di wilayah AS, dengan pengecualian terbatas seperti anak diplomat asing atau anggota pasukan musuh yang menduduki wilayah AS.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan sebelumnya menegaskan bahwa para penyusun Amandemen ke-14 memberikan jaminan tersebut kepada setiap orang yang lahir bebas di AS.
“Kewarganegaraan, dahulu maupun sekarang, adalah hak untuk memiliki hak dan berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita,” tulis Roberts. Amandemen ke-14 menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya merupakan warga negara AS serta negara bagian tempat mereka tinggal.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.