— WASHINGTON – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dikabarkan akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan calon imigran tertentu untuk menyetor deposit keamanan senilai US$ 100.000 hingga US$ 250.000, atau setara dengan Rp 1,8 miliar hingga Rp 4,5 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari program uji coba untuk memperketat syarat pengajuan visa.

Menurut laporan Washington Free Beacon yang mengutip sumber dari Departemen Luar Negeri AS, tujuan utama dari pungutan deposit fantastis ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pemohon visa memiliki ketahanan finansial yang memadai untuk hidup mandiri di Amerika Serikat. Hal ini diharapkan dapat mencegah imigran baru menjadi beban anggaran publik atau mengandalkan bantuan sosial yang didanai dari pajak warga AS.

Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 dan akan dijalankan melalui kolaborasi antara Departemen Luar Negeri AS dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Tahap awal uji coba akan difokuskan pada calon imigran dari Republik Dominika, sebelum dievaluasi lebih lanjut untuk diperluas ke negara-negara lain.

Langkah ini sejalan dengan komitmen politik Donald Trump yang telah berulang kali ditegaskan, termasuk janji untuk memberantas imigrasi ilegal, menggelar deportasi besar-besaran, dan mengatasi krisis perbatasan AS. Kebijakan pengetatan syarat visa ini merupakan bagian dari agenda utama doktrin “America First” yang diusung oleh pemerintahannya.

Isu imigrasi memang menjadi komoditas politik dan fokus utama kebijakan domestik AS, terutama terkait upaya menekan beban anggaran belanja negara pada sektor jaminan sosial dan kesehatan. Aturan deposit keamanan ini dirancang untuk menutup celah fenomena yang dikenal sebagai “public charge”, di mana imigran baru bergantung pada bantuan dana sosial pemerintah segera setelah tiba di AS.

Meskipun pendukung kebijakan ini menilai bahwa deposit besar akan efektif menyaring imigran berpenghasilan tinggi dan mandiri secara finansial, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan aktivis imigrasi. Mereka berpendapat bahwa syarat deposit ratusan ribu dolar tersebut akan menutup akses bagi calon imigran berprestasi atau pekerja terampil dari negara-negara berkembang yang tidak memiliki modal finansial besar.