— Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) berencana untuk memeriksa akun media sosial jurnalis asing yang mengajukan visa untuk bekerja di negara tersebut. Kebijakan ini merupakan perluasan dari pemeriksaan yang sebelumnya telah diterapkan untuk berbagai jenis visa lainnya.

Laporan dari media konservatif The Daily Signal mengutip memo internal yang menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump akan memperluas kebijakan pemeriksaan akun media sosial kepada perwakilan media asing. Sebelumnya, kebijakan ini sudah diterapkan untuk pemohon berbagai jenis visa dan akan mencakup pekerja asal Kanada dan Meksiko.

Akun resmi Gedung Putih dan Departemen Luar Negeri AS di platform X telah membagikan tautan artikel tersebut. Namun, Departemen Luar Negeri tidak mengonfirmasi rincian laporan itu secara spesifik, dengan alasan tidak mengomentari “dokumen internal yang diklaim” beredar.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa pemeriksaan yang disebut sebagai online presence vetting ini bertujuan untuk memastikan para pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh visa sesuai dengan hukum AS. “Departemen Luar Negeri melakukan penyaringan dan pemeriksaan semaksimal mungkin terhadap setiap warga negara asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat untuk memastikan mereka mematuhi hukum AS, termasuk ketentuan izin masuk, serta tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan publik, atau kepentingan nasional AS,” kata juru bicara tersebut, dikutip dari Reuters.

Menurutnya, petugas menggunakan berbagai metode untuk mengambil keputusan yang tepat demi melindungi keamanan nasional, mencegah penipuan, dan memastikan setiap pemohon menjalani pemeriksaan yang menyeluruh. Jadwal pasti pemberlakuan kebijakan baru ini belum diketahui.

Langkah ini menyusul pengetatan aturan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada bulan lalu terkait durasi tinggal jurnalis asing dan pemegang visa lainnya, termasuk mahasiswa asing. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan serangkaian langkah pemerintahan Trump sejak awal masa jabatan keduanya pada Januari 2025, yang menjadikan aktivitas dan pernyataan di dunia maya sebagai pertimbangan dalam keputusan imigrasi dan visa.

Langkah-langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok pembela kebebasan sipil mengenai potensi dampaknya terhadap kebebasan berbicara. U.S. Citizenship and Immigration Services sebelumnya menyatakan akan memeriksa unggahan media sosial imigran dan pemohon visa, termasuk konten yang dinilai mengandung antisemitisme dan sikap “anti-Amerika”.

Pemerintahan Trump juga dilaporkan telah membatalkan visa sejumlah mahasiswa asing di AS yang terlibat dalam aktivitas pro-Palestina. Dalam beberapa kasus, pemerintah bahkan berupaya mendeportasi mahasiswa tersebut. Pada Oktober 2025, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan telah mencabut visa enam warga negara asing karena komentar mereka terkait pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk, dan menyatakan akan terus mengidentifikasi pemegang visa yang dianggap merayakan pembunuhan tersebut.