Detak Media — Perusahaan di Indonesia kini dihadapkan pada tantangan signifikan terkait tata kelola artificial intelligence (AI). Pergeseran dari sekadar panduan menjadi penegakan aturan tata kelola AI menjadi fokus utama.
Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, sektor keuangan juga menghadapi regulasi baru, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata kelola teknologi informasi bagi bank umum yang akan berlaku pada Maret 2026.
Bank Indonesia (BI) juga turut mengawasi penggunaan AI dalam sistem pembayaran. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegakkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan aturan lokalisasi data berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pun menetapkan standar keamanan siber.
Konsekuensinya, setiap perusahaan kini memikul eksposur UU PDP. Lembaga keuangan secara khusus berhadapan dengan setidaknya empat regulator tambahan, masing-masing memiliki kewenangan penegakan tersendiri atas sistem AI yang sama.
Menjawab tantangan tersebut, Veranthios, sebuah platform tata kelola AI, bekerja sama dengan PT Digivla Indonesia. Kemitraan ini memadukan platform tata kelola Veranthios dengan keahlian Digivla dalam regulasi dan implementasi di pasar jasa keuangan dan korporasi Indonesia.
Platform Veranthios dirancang untuk menemukan perangkat dan agen AI yang beroperasi di seluruh organisasi, baik yang telah disetujui maupun yang belum. Seiring perusahaan mengadopsi AI agentik, Veranthios membantu menata kelolanya pada lapisan protokol (MCP dan A2A) untuk membakukan fungsi setiap agen, koneksi yang dimilikinya, serta topologi multiagen yang terbentuk.
Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, menyatakan bahwa arah regulasi di Indonesia sudah sangat jelas. Tantangan utamanya kini adalah membuktikan, kapan pun diminta, bahwa sistem AI perusahaan berjalan secara berkelanjutan di dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Banyak organisasi masih belum memiliki visibilitas menyeluruh atas penggunaan AI, terlebih ketika AI agentik makin banyak dipakai,” ujar Reza Maulana.
Reza menambahkan, “Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab.”
Melalui platform ini, setiap klaim kepatuhan dibuktikan dengan bukti berpenanda kriptografis yang mengungkap setiap upaya manipulasi, bukan sekadar log yang masih dapat diubah. Veranthios memetakan bukti tersebut langsung ke AI Governance Handbook OJK dan UU PDP.
Tata kelola AI tidak berhenti pada tahap penerapan. Veranthios juga menjalankan pemantauan risiko berkelanjutan atas setiap sistem dan agen AI di lingkungan produksi. Ini mencakup deteksi drift secara real-time, observabilitas saat runtime, serta guardrail otomatis yang menilai risiko secara terus-menerus, bukan hanya pada satu titik waktu audit.
“Ketika perilaku, akses data, atau koneksi protokol suatu agen bergeser keluar dari batas yang disetujui, Veranthios menandai dan mendokumentasikannya saat itu juga. Paket bukti pun sudah tersusun dan siap disampaikan kepada regulator jauh sebelum tenggat notifikasi insiden 72 jam yang diwajibkan UU PDP, bukan disusun terburu-buru setelah kejadian,” jelas Reza.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.