— Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan atau green financial crime diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penindakan sekaligus memulihkan kerugian negara yang signifikan.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menyatakan bahwa regulasi yang lebih kuat sangat dibutuhkan mengingat besarnya nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup. “Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebutkan bahwa perputaran uang hasil kejahatan lingkungan hidup diperkirakan mencapai Rp994 triliun. Ia menjelaskan bahwa dengan masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset, aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Yudi mengusulkan agar undang-undang tersebut secara spesifik menetapkan lembaga pelaksana utama penindakan. Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut, dibantu oleh perangkat penegakan hukum dan kemampuan pemetaan kerusakan lingkungan.

Pemetaan kerusakan lingkungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Kemampuan ini dinilai krusial untuk dapat menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana serta aset yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Selain penguatan regulasi, Yudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). “Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Satgassus SPLH diusulkan melibatkan partisipasi dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Yudi menekankan bahwa kejahatan lingkungan hidup harus ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk memulihkan aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan.