Detak Media — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Selama periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mengidentifikasi adanya deposit perjudian online terkait Piala Dunia dengan total nilai mencapai Rp1,02 triliun dari 6.001.352 transaksi.
Menindaklanjuti temuan ini, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening yang terindikasi terlibat, dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari analisis transaksi judi online yang dilakukan PPATK selama Semester I 2026.
Secara keseluruhan pada periode Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang melibatkan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Jika dibandingkan dengan Semester I 2025, terjadi penurunan nilai perputaran dana judi online sekitar 12,9 persen pada Semester I 2026. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi justru meningkat tajam sekitar 167,2 persen. Pada sisi deposit, nominalnya naik sekitar 26 persen, sementara frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen.
PPATK menjelaskan bahwa peningkatan tajam pada frekuensi transaksi ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan aktivitas judi online, tetapi juga kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal. Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya sulit dikenali kini lebih mudah terdeteksi.
Perkembangan data Semester I 2026 menunjukkan dua hal. Pertama, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan semakin kuat. Kedua, jaringan judi online terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan perbaikan kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya pada Rabu (5/8/2026). Ia menambahkan bahwa temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepatnya jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan.
Dominasi QRIS dalam Deposit Judi Online
PPATK juga menemukan dominasi penggunaan QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Sementara itu, rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi. PPATK menegaskan bahwa dominasi QRIS ini tidak berarti QRIS bermasalah atau perlu dihindari. QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Persoalan terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online. Oleh karena itu, respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran ini.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ujar Ivan. Ia menambahkan, “Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan.”
Mempersempit Ruang Promosi dan Akses
PPATK mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus berupaya mempersempit ruang promosi dan akses terhadap konten judi online, termasuk dalam menghadapi pola promosi yang memanfaatkan momentum pertandingan olahraga. Apresiasi juga diberikan kepada Bank Indonesia atas penguatan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant, serta kepada Kepolisian RI dan seluruh pihak terkait yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan, dan pemulihan aset.
Penanganan judi online membutuhkan sinergi yang konsisten. Pemutusan konten digital harus berjalan bersamaan dengan pemutusan aliran dana, penguatan pengawasan penyedia jasa keuangan dan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap bandar dan fasilitatornya. PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online. PPATK bersama kementerian/lembaga, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.