— Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan transformasi signifikan dalam industri pertambangan nasional. Langkah-langkah strategis seperti percepatan hilirisasi mineral, peningkatan investasi pada fasilitas peleburan dan pemurnian, serta perbaikan sistem perizinan menjadi fokus utama. Selain itu, penyesuaian aturan fiskal juga terus dilakukan guna memastikan negara memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan sumber daya alamnya.

Pembangunan industri berbasis sumber daya alam sejatinya bukan sekadar masalah investasi atau pendapatan negara semata. Tantangan terpenting adalah bagaimana menjaga keseimbangan harmonis antara kepentingan nasional dan daya saing investasi. Dengan fondasi hilirisasi mineral yang mulai terbentuk, Indonesia kini menghadapi tantangan baru: memastikan industri emas nasional tetap eksis dan kompetitif dalam jangka panjang.

Contoh nyata dari upaya hilirisasi terlihat pada pabrik peleburan PT Freeport Indonesia di Gresik. Dengan investasi sekitar US$3,7 miliar, fasilitas ini dirancang sebagai salah satu pengolah tembaga terintegrasi terbesar di dunia, yang juga menghasilkan emas dan perak sebagai produk sampingan. Sementara itu, PT Agincourt Resources (PTAR) dalam Laporan Tahunan 2024 menyatakan bahwa seluruh produksi emasnya dimurnikan di kilang PT ANTAM yang bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) sebelum dipasarkan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama hilirisasi, yaitu menciptakan nilai tambah di dalam negeri, mulai terwujud.

Namun, tantangan keberlanjutan industri formal belum berhenti. Diperlukan pasokan yang memadai, pemanfaatan optimal, dan iklim bisnis yang kondusif agar tetap menarik bagi investasi jangka panjang. Konsistensi kebijakan pemerintah menjadi kunci utama. Pembatasan pasokan hanya kepada pemegang izin resmi adalah langkah tepat untuk memperkuat transparansi dan memberantas pertambangan ilegal. Kebijakan ini wajib dipertahankan demi membangun industri yang sehat di atas rantai pasokan yang legal dan dapat dilacak.

Keberhasilan penegakan hukum harus dibarengi dengan kebijakan yang menjaga keberlanjutan industri formal. Fleksibilitas dalam rantai pasokan hilir nasional diperlukan tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik. Pengalaman terganggunya operasi pabrik peleburan PT Freeport Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah khusus agar kegiatan pertambangan terus berjalan dan pendapatan negara tidak terpengaruh ketika kapasitas pengolahan domestik terganggu. Kebijakan hilir seyogianya tidak kaku, melainkan adaptif dan konsisten.

Setiap perusahaan pertambangan berinvestasi ratusan juta dolar dalam pengembangan tambang, yang terlihat dari belanja modal dan operasional untuk alat berat, teknologi, suku cadang, bahan kimia proses, perangkat lunak, dan jasa teknik yang dibayar dalam dolar AS. Pengeluaran tahunan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor, yang berkontribusi pada penguatan cadangan devisa nasional, sekaligus menjaga ribuan lapangan kerja dan investasi miliaran dolar.

Hingga pertengahan 2025, cadangan devisa Indonesia berada di kisaran US$152 miliar, menunjukkan pentingnya menjaga arus devisa dari sektor strategis sebagai fondasi stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga telah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar manfaat ekspor maksimal bagi perekonomian domestik. Pendekatan yang seimbang diperlukan agar tidak membebani perusahaan secara berlebihan.

Seiring perkembangan ekosistem emas batangan dan kapasitas pemurnian nasional, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang memastikan keberlanjutan investasi strategis. Tujuan utama kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) untuk emas harus dirumuskan tepat agar tidak mendistorsi perdagangan dan daya saing industri. DMO seharusnya tidak menahan seluruh produksi emas domestik, melainkan memastikan pasokan optimal untuk fasilitas pemurnian milik negara seperti PT ANTAM sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Volume DMO harus proporsional berdasarkan kebutuhan yang diperhitungkan dalam Studi Kelayakan (FS) setiap proyek, termasuk kapasitas produksi kilang. Dengan pendekatan ini, negara mendapat kepastian investasi pemurnian beroperasi optimal, sementara produsen tetap memiliki fleksibilitas memasarkan sisa produksi ke pasar internasional. Sisa produksi emas nasional setelah memenuhi persyaratan minimum harus dipasarkan ke ekspor. Pendekatan ini memberikan manfaat ganda: sektor hilir berjalan lancar karena pasokan memadai, dan ekspor batangan olahan menghasilkan devisa melalui DHE, mengoptimalkan manfaat sumber daya mineral tanpa menghambat bisnis.

Peningkatan devisa dari ekspor memiliki makna strategis bagi industri emas yang padat modal. Kebutuhan pengeluaran tinggi dalam dolar AS untuk alat berat, suku cadang, bahan kimia, perangkat lunak, jasa teknik, hingga investasi berkelanjutan dan eksplorasi, dapat dilindung nilai secara alami oleh devisa ekspor. Ini mengurangi kebutuhan perusahaan akan dolar AS dari pasar domestik.

Semakin besar devisa dari sektor pertambangan melalui ekspor, semakin kecil tekanan pada permintaan dolar AS terhadap rupiah di pasar valuta asing domestik. Kondisi ini membantu menjaga keseimbangan penawaran dan permintaan devisa, memperkuat cadangan devisa nasional melalui DHE, dan berkontribusi positif pada stabilitas nilai tukar rupiah. Stabilitas nilai tukar menguntungkan dunia bisnis dengan pengendalian biaya impor yang lebih baik, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

DMO dan ekspor bukanlah kebijakan yang bertentangan, melainkan saling melengkapi. DMO proporsional menjadi instrumen keberlanjutan investasi strategis nasional sesuai Studi Kelayakan, sementara ekspor menghasilkan devisa, memperkuat ketahanan eksternal ekonomi, dan menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia.

Jika kebutuhan minimum terpenuhi, pengenaan instrumen fiskal tambahan seperti bea atau pajak ekspor atas sisa produksi perlu dievaluasi cermat. Negara telah memperoleh manfaat dari hilirisasi, royalti, pajak, PNBP, nilai tambah domestik, dan devisa dari ekspor. Penambahan beban fiskal tanpa manfaat ekonomi sebanding berpotensi mengurangi daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain.

Alih-alih meningkatkan beban fiskal pada produsen yang telah memberikan manfaat besar dan legal, Pemerintah seharusnya lebih fokus memberantas penambangan ilegal (PETI). Kebocoran devisa dan kerugian negara akibat PETI jauh lebih besar daripada potensi pendapatan fiskal dari pajak ekspor. Laporan PPATK bersama Kementerian ESDM mendeteksi dana Rp 15,5 triliun mengalir dari ekspor emas ilegal yang diselundupkan ke pasar internasional, menimbulkan kerugian besar bagi negara, tidak hanya dari sisi devisa tetapi juga kerusakan lingkungan akibat tindakan PETI.

Upaya Pemerintah membangun industri mineral nasional patut diapresiasi. Dibutuhkan pemikiran jernih dan keberanian untuk mengambil keputusan besar terkait percepatan hilirisasi, investasi pengolahan dan pemurnian, perbaikan perizinan, dan rezim fiskal agar manfaat sumber daya alam optimal bagi rakyat. Fokus selanjutnya adalah reformasi perizinan yang mengarah pada kepastian hukum bagi investor. Perizinan yang bertingkat, tumpang tindih, dan berubah-ubah merupakan momok bagi pelaku bisnis dan berdampak buruk pada investasi.

Pemerintah perlu menjamin bahwa kebijakan yang ada saling efektif, mendukung, dan memperkuat, sambil menjaga keseimbangan antara manfaat negara dan daya saing industri. Pelaku bisnis legal harus merasa terlindungi, yang secara tidak langsung menjaga kredibilitas rantai pasokan nasional. Jika Pemerintah mampu menyiapkan dan memastikan kebijakan berkualitas seperti konsistensi regulasi, perizinan efektif dan efisien, keseimbangan fiskal, serta daya saing investasi yang menarik dan kompetitif, industri emas Indonesia akan meraih kejayaan. Investasi akan meningkat, produsen dapat berbisnis dengan aman dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar, serta yang terpenting, negara memperoleh manfaat dan nilai tambah yang menjadi dasar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.