Detak Media — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi guna menekan angka perokok anak. Ia menyarankan agar segera diterbitkan regulasi ketat beserta sanksi tegas di lingkungan pendidikan yang melarang anak-anak merokok, bukan sekadar melalui kemasan seragam.
“Hidup sehat itu pilihan, bukan paksaan. Instrumen untuk menekan darurat rokok anak seharusnya Kemenkes bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah, hingga Dinas Pendidikan. Terbitkan regulasi yang ketat dan sanksi tegas di lingkungan pendidikan bahwa anak-anak dilarang merokok, bukan lewat kemasan seragam,” jelas Nurhadi dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.
Nurhadi meragukan validitas data darurat perokok anak yang digunakan untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurutnya, persoalan perokok anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan kemasan rokok polos yang bersifat parsial, mengingat kemasan rokok saat ini sudah memuat gambar bahaya merokok.
Ia menilai kebijakan pengendalian tembakau harus disusun secara komprehensif dan tidak hanya melihat satu aspek. “Kebijakan ini melihat dari sisi kesehatan saja, tapi tidak melihat dari sisi yang lain, termasuk keberlanjutan ekonomi,” katanya. Ia memperingatkan bahwa regulasi yang diterapkan tanpa kajian dampak menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa hilangnya lapangan kerja. “Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak memberikan ruang untuk mengonversi dampak akibat kebijakan tersebut,” tegas Nurhadi.
Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti dalih tingginya risiko kesehatan yang digaungkan Kemenkes. Berdasarkan data BPJS Kesehatan dan BRIN, klaim penyakit akibat rokok tidak mendominasi secara signifikan jika dibandingkan penyakit lain. “Dari Rp191 triliun klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan, penyerap anggaran terbesar pertama adalah jantung (Rp17,3 triliun) dan kedua gagal ginjal kronis (Rp13,3 triliun). Kanker berada di peringkat ketiga (Rp10,3 triliun), dan kasus baru tertinggi adalah kanker payudara serta kanker serviks, baru disusul kanker paru sebesar 8,8%. Jadi angkanya tidak sesignifikan itu,” paparnya.
Lapangan Pekerjaan Sektor Tembakau
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Decky Haedar Ulum, menyatakan bahwa sektor tembakau memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan, khususnya melalui sigaret kretek tangan (SKT), yang ia sebut sebagai jangkar lapangan kerja.
Ia mencontohkan satu lini produksi di perusahaan rokok besar dapat menyerap ratusan pekerja, bahkan industri SKT bisa menyerap ribuan orang dalam satu pabrik. “Kalau SKT itu bisa menyerap sampai 4.000 sampai 6.000 orang. Jadi di tengah kondisi yang cukup berat saat ini, penyerapan tenaga kerja di sektor tembakau menjadi satu hal yang cukup krusial dalam penciptaan lapangan kerja,” katanya pada acara Coffee Morning dengan tema “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau”.
Decky menyebut potensi dampak terhadap tenaga kerja perlu menjadi perhatian apabila kebijakan baru diterapkan secara langsung tanpa masa transisi atau solusi bagi pekerja terdampak. Kekhawatiran ini muncul karena kebijakan standardisasi kemasan dapat berdampak pada sekitar 1,2 juta pekerja di ekosistem industri hasil tembakau. “Jika implementasi ini dilakukan secara serta-merta, tentunya akan berdampak dan kita perlu suatu exit strategy bagaimana kita bisa tetap mempekerjakan tenaga kerja di sektor rokok ini,” ujarnya.
Tantangan terbesar adalah karakteristik pekerja industri tembakau yang sebagian besar berusia produktif akhir dengan masa kerja panjang. “Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling karena usia mereka yang hampir purna. Jika kebijakan ini dijalankan akan jadi beban sosial juga untuk kita semua,” tutur Decky.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan bahwa implementasi kemasan polos di beberapa negara seperti Inggris, Australia, dan Prancis justru meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Diketahui, plain packaging adalah salah satu substansi dari RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Sektor tembakau juga dihadapkan pada aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan mematikan sektor padat karya tersebut, mencakup batas nikotin dan tar yang mencontoh negara Eropa serta larangan bahan tambahan. Padahal, karakteristik rokok kretek yang padat karya dan menggunakan cengkih merupakan ciri khas Indonesia.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.