Detak Media — JAKARTA – Peredaran rokok ilegal kini menjadi tantangan serius yang menggerus penerimaan negara dan mengancam jutaan lapangan kerja. Angka peredarannya dilaporkan melonjak signifikan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa persoalan rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara dari cukai, merusak persaingan usaha yang sehat, serta mengancam kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan tarif cukai yang dinilai terlalu agresif karena berpotensi mendorong pertumbuhan pasar ilegal.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria Tingkat, mengungkapkan bahwa pangsa rokok ilegal telah mencapai 13,9 persen, meningkat drastis dari 6,9 persen pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini diperkirakan dapat menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.
Merrijantij juga menyoroti pengalaman negara lain seperti Inggris, Australia, dan Prancis yang menghadapi peningkatan pasar ilegal setelah menerapkan kebijakan kemasan polos atau ‘plain packaging’. Ia menyarankan agar fokus penekanan angka perokok lebih diarahkan pada pendekatan edukatif, terutama kepada anak-anak, untuk mewujudkan generasi sehat di masa depan.
Misbakhun menambahkan bahwa kebijakan terkait tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan. Aspek keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang melibatkan jutaan pekerja dan petani, serta kontribusi fiskalnya terhadap negara, juga harus menjadi pertimbangan penting. Kontribusi fiskal industri tembakau tercatat mencapai Rp221,7 triliun dengan nilai mata rantai ekonomi Rp300 triliun.
Ia memperingatkan bahwa penerapan kemasan polos berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) produk, mengubah struktur pasar, dan membuka peluang bagi peredaran produk ilegal. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan hilangnya jutaan lapangan kerja dan kemiskinan struktural bagi petani domestik.
“Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, ‘plain packaging’ merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Misbakhun juga menyoroti fakta bahwa penerapan aturan kemasan polos di berbagai negara justru berujung pada kegagalan. Ia mencontohkan Inggris yang mengalami penurunan penerimaan negara bersamaan dengan lonjakan kasus penyelundupan rokok. Hal serupa terjadi di Kolombia, Australia, dan Selandia Baru, di mana konsumen tetap mencari merek meskipun harus membayar lebih mahal untuk rokok polos.
Lebih lanjut, Misbakhun mempertanyakan aspek regulasi dalam rencana pengaturan kemasan rokok polos. Menurutnya, kewenangan pengaturan kemasan produk industri seharusnya berada pada Kementerian Perindustrian, bukan hanya Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara, hak negara, melindungi petani, serta menjaga penerimaan negara agar mereka dapat menghidupi keluarganya.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.