Detak Media — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pilot asing yang diduga terlibat dalam penyelundupan 25 kilogram (kg) narkoba jenis ekstasi ke Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan sipil internasional.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan Kemenhub, Dody Dharma Cahyadi, menyatakan bahwa koordinasi ini adalah tindak lanjut tegas atas kasus hukum yang melibatkan oknum penerbang tersebut. “Sebagai tindak lanjut, kami akan segera berkoordinasi erat dengan Kementerian Pengangkutan Malaysia untuk penjatuhan sanksi administratif di bawah kewenangan otoritas penerbangan,” ujar Dody.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hasil tes urine tersangka yang menunjukkan positif mengonsumsi berbagai jenis narkotika, termasuk MDMA (ekstasi), methamphetamine (sabu), dan kokain. Penyidik mendalami dugaan tersangka telah berulang kali menyelundupkan narkoba dengan memanfaatkan celah di jalur pemeriksaan khusus kru penerbangan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 70.144 butir pil ekstasi (setara 25 kg) yang disembunyikan dalam bagasi pribadi, serta sejumlah kecil narkotika jenis sabu. Sebelum ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, oknum pilot tersebut masih aktif mengemudikan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH 727 rute Kuala Lumpur–Jakarta yang membawa sedikitnya 170 penumpang.
Tersangka mengaku tergiur menjadi kurir setelah dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 220 juta) oleh pelaku utama yang masih dalam perburuan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi dan pengawasan di bandara global, terutama penyalahgunaan akses kru penerbangan (special crew departure channel). Jalur khusus yang didesain untuk efisiensi operasional kini menjadi ancaman keamanan penerbangan tingkat tinggi.
Beberapa poin krusial yang menjadi latar belakang pengetatan pengawasan meliputi ancaman keselamatan penerbangan (flight safety) akibat pilot yang mengemudikan pesawat dalam pengaruh narkotika, evaluasi prosedur screening kru maskapai yang mendesak dilakukannya tes urine mendadak dan pemeriksaan bagasi fisik tanpa pengecualian, serta penyelidikan jaringan narkoba antarnegara yang menunjukkan tingginya tingkat adaptasi kartel narkoba dalam mencari celah logistik.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.