— JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara, termasuk fuel surcharge, menyusul penurunan harga avtur nasional yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,” kata Lukman dalam keterangan rilisnya, Rabu (5/8/2026).

Evaluasi ini mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Setelah dilakukan evaluasi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, besaran biaya tambahan fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Lukman menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” jelasnya.

Kemenhub juga akan memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” lanjutnya.

Lukman menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Penurunan dari 50%

Pada pertengahan Mei 2026, pemerintah sempat menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk menyikapi kenaikan harga avtur dan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sambil tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

Dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, dengan rata-rata harga Rp29.116 per liter, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas.

Lukman menegaskan bahwa fuel surcharge merupakan mekanisme yang diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.

Berimbas ke Pariwisata

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan evaluasi fuel surcharge akibat penurunan harga avtur seharusnya langsung dirasakan masyarakat pada harga tiket.

“Tentu ini kabar baik yang harus kita apresiasi dengan penyesuaian komponen tarif yang dilakukan pemerintah melalui fuel surcharge ,” ungkapnya kepada Investor Daily.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya fuel surcharge berlaku 50% dan kini dievaluasi menjadi 30%, praktis harga tiket maskapai juga akan turun.

“Harusnya otomatis turun di harga tiket pesawat. Dan ini tentu kita lihat lagi pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Gatot menambahkan, dengan kondisi low season, maskapai diperkirakan tidak akan memasang tarif di batas atas.

“Kita ambil contoh saja kalau harga tiket Jakarta-Makassar harga tiket Rp1,5 juta, dengan turunnya harga avtur, harga tiket harusnya berada di kisaran Rp1,3 juta,” pungkasnya.

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari menyoroti sejumlah tantangan pariwisata Indonesia dalam menghadapi dinamika global. Ia mengatakan isu utama yang perlu perhatian adalah harga avtur, mahalnya tiket pesawat domestik, kebijakan bebas visa, serta optimalisasi manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

“Kalau dihitung, biaya avtur di Indonesia masih lebih mahal dan membebani biaya bahan bakar untuk kembali ke negara asal, sehingga memengaruhi keputusan maskapai untuk membuka rute ke Indonesia,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Selain itu, Azril juga menyoroti tingginya harga tiket pesawat domestik yang dinilai menjadi tantangan bagi pengembangan wisatawan nusantara di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menilai dengan biaya perjalanan yang lebih kompetitif, kebijakan yang tepat, serta manfaat ekonomi yang semakin luas, sektor pariwisata diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan regional.