Detak Media — JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pemindahan angkutan barang dan logistik dari jalan raya dan jalan tol ke kapal angkutan laut menggunakan kapal Ro-Ro (roll on roll off). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban jalan di Indonesia, khususnya untuk barang-barang konsumer.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, menilai pengangkutan jalur laut sangat efektif. Ia mencontohkan penggunaan kapal Ro-Ro dari Tanjung Perak Surabaya ke Tanjung Priok Jakarta dapat secara signifikan mengurangi beban kendaraan di jalan raya dan tol akibat fenomena over dimension over loading (ODOL).
“Saya rasa ini efektif ya kalau ada kapal Ro-Ro misalnya dari Tanjung Perak Surabaya ke Tanjung Priok Jakarta menggunakan kapal angkut Ro-Ro. Ini tentu saja praktis mengurangi beban yang berlebih di jalan raya maupun di jalan tol karena faktor over dimension over loading (ODOL) kendaraan,” ujarnya kepada Investor Daily, Kamis (6/8/2026).
Mahendra menambahkan, pengangkutan barang dengan kapal laut merupakan salah satu moda yang paling efektif dibandingkan angkutan kereta api. Meskipun moda darat paling efisien, namun memiliki dampak muatan berlebih yang dapat merusak jalan dan seringkali menimbulkan kemacetan panjang.
“Kalau lewat moda darat memang yang paling efisien tapi punya dampak muatan yang berlebih sehingga bisa merusak jalan, dan kerap kali menimbulkan kemacetan panjang,” bebernya.
Ia juga berpendapat bahwa penggunaan kapal Ro-Ro idealnya lebih murah dibandingkan mengangkut langsung menggunakan moda darat seperti truk. Dengan kapal Ro-Ro, truk beserta muatannya ikut diangkut, sehingga mengurangi jumlah truk di jalan raya.
“Harusnya lebih murah kalau kita berhitung dari sisi biaya, sebab dengan kapal Ro-Ro truk ikut diangkut ke dalam kapal bersama muatan sehingga lebih mengurangi angkutan truk berada di jalan raya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), Carmelita Hartoto, menyatakan bahwa penggunaan kapal Ro-Ro untuk mengurangi beban logistik terkait ODOL sangat mungkin dilakukan. Namun, ia menekankan perlunya komitmen bersama antara operator kapal, pemilik barang, dan regulator.
“Ini bisa saja dilakukan selama ada komitmen bersama. Kita tinggal meninjau biayanya seperti apa, dan kendaraan logistik mana sebaiknya yang bisa diangkut,” kata Carmelita.
INSA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah menuju Zero ODOL demi menekan angka kecelakaan. “Di sisi lain, kendaraan ODOL jika diawasi dengan baik punya manfaat yang besar terhadap kerusakan jalan, dan ini komitmen kami di INSA mendukung penegakan hukum ODOL,” tegasnya.
Kajian Pemerintah
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa wacana pemanfaatan kapal angkutan laut untuk mengurangi beban jalan raya bagi angkutan barang dan logistik sedang dalam kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia mengakui bahwa penggunaan kapal laut seperti kapal penyeberangan diharapkan dapat meringankan beban jalan nasional dan tol.
“Ini kami kaji, tentu saja apakah itu terkait harga angkutan, apakah akan lebih efisien atau bagaimana itu kami koordinasikan. Sebab memang beban angkutan kita di jalan raya akibat ODOL itu sudah sangat berlebih. Dan yang lebih penting kami harapkan bisa mengurangi angka kecelakaan,” ujar Menhub.
Kemenhub tetap berkomitmen melaksanakan penegakan aturan ODOL pada 2027 melalui langkah bertahap. Saat ini, pengukur berat kendaraan Weight in Motion (WIM) telah dipasang di pintu-pintu masuk jalan tol untuk mencegah kendaraan ODOL masuk.
Sejumlah operator jalan tol juga mulai menerapkan teknologi WIM. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berencana menambah perangkat WIM berbasis bridge yang mampu mendeteksi kendaraan angkutan barang dengan muatan maupun dimensi yang melanggar ketentuan. Sistem ini memungkinkan pemantauan kendaraan tanpa mengurangi kecepatan.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menjelaskan bahwa dalam dua tahun ke depan, Jasa Marga akan memiliki sembilan perangkat WIM berbasis bridge yang beroperasi pada 2027. Sistem ini dapat memantau kendaraan pada kecepatan berapa pun.
“Weight in Motion yang dimiliki oleh Jasa Marga akan ditambahkan. Di dalam dua tahun yang akan datang, 2027 akan ada sembilan dan ini semua bridge, artinya dengan kecepatan berapa pun bisa termonitor,” kata Rivan.
Sistem WIM akan diintegrasikan dengan kamera dan teknologi lidar untuk mengukur dimensi kendaraan, karena pelanggaran ODOL tidak hanya terkait kelebihan muatan, tetapi juga dimensi yang melebihi batas.
Selain itu, Jasa Marga akan menghubungkan sistem ini dengan Radio Frequency Identification (RFID) serta teknologi Bukti Lulus Uji Emisi (BLUe) milik Kemenhub. Integrasi ini memungkinkan identifikasi kendaraan beserta informasi perusahaan terkait jika terindikasi melakukan pelanggaran.
Rivan menjelaskan bahwa teknologi ini telah diuji coba di Jakarta, di mana data kendaraan yang melanggar dapat diverifikasi berdasarkan jenis, golongan kendaraan, hingga identitas perusahaan.
“Jadi tidak hanya memberikan law enforcement (penegakan hukum), tapi mungkin kita akan memberikan edukasi bahwa kami bisa melakukan verifikasi, kami bisa melakukan potret atau identifikasi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan yang over dimension overload,” ujarnya.
Jasa Marga mencatat bahwa kendaraan golongan II ke atas, yang hanya menyumbang sekitar 11% dari total volume kendaraan di jalan tol, berkontribusi sekitar 84% terhadap gangguan lalu lintas, baik kemacetan maupun kecelakaan.
“Sebetulnya golongan II ke atas itu hanya sekitar 11%. Tapi gangguan bisa jadi kemacetan, bisa jadi kecelakaan itu mencapai 84%,” katanya.
Selain pelanggaran ODOL, Jasa Marga juga menyoroti persoalan keselamatan lain seperti rem blong dan kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Teknologi lidar dan RFID saat ini tengah diuji coba di ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1 dan ditargetkan diterapkan di sekitar 97 gerbang tol di Jakarta serta hampir 200 gerbang tol di jaringan nasional Jasa Marga Group.
Kebijakan Zero ODOL 2027
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengungkapkan kebijakan Zero ODOL diharapkan dapat diimplementasikan pada awal tahun 2027.
“Jadi mudah-mudahan di awal tahun depan kebijakan Zero ODOL sudah bisa diimplementasikan,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah Kemenko IPK Djoko Hartoyo.
Djoko menekankan bahwa kunci penting implementasi kebijakan Zero ODOL adalah penindakan. “Ini kuncinya tentunya di penindakan,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menambahkan bahwa masalah ODOL tidak hanya sebatas pelanggaran lalu lintas, melainkan persoalan keselamatan yang perlu ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir dalam ekosistem angkutan logistik.
Ia menjelaskan, penanganan kendaraan over dimension dan over loading dilakukan berdasarkan rencana aksi yang disusun pemerintah, dengan komitmen dari seluruh pihak, termasuk kementerian, lembaga, operator logistik, hingga masyarakat.
Aan menambahkan, semua pemangku kepentingan yang terlibat tengah memproses langkah-langkah untuk mengatasi persoalan dalam ekosistem angkutan logistik agar masalah truk ODOL dapat ditangani secara menyeluruh.
Dalam hal pengawasan, Aan menilai pemerintah perlu terlibat sejak awal untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis hingga penerapan penegakan hukum yang konsisten.
“Pengawasan harus dimulai dari titik pemuatan barang, lalu diperkuat dengan deteksi digital di jalan, integrasi data, dan penegakan hukum sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi logistik juga terawasi dan patuh dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.