— Pemerintah didesak untuk memperketat pengawasan operasional dan sanksi bagi operator kapal angkutan penyeberangan yang mengabaikan keselamatan pelayaran. Desakan ini muncul menyusul serangkaian insiden kecelakaan kapal penyeberangan di Indonesia.

Anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pengawasan dan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap seluruh armada kapal penumpang jarak jauh. Hal ini menyusul musibah yang menimpa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8) pagi.

Menurut Irine, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan transportasi publik. Oleh karena itu, audit keselamatan wajib dilakukan, terutama bagi kapal yang mengangkut kombinasi penumpang dan kendaraan logistik. Ia juga meminta agar investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Polda Jawa Timur dilakukan secara lengkap dan transparan. Investigasi ini mencakup kronologi sistem kelistrikan atau mesin kapal, pemenuhan manifes, hingga ketersediaan alat keselamatan seperti sekoci dan life jacket.

“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian prosedur atau pengabaian pemeliharaan kapal oleh operator, maka sanksi harus dijatuhkan tegas sesuai ketentuan,” tegas Irine. Ia menambahkan bahwa pengawasan dan dukungan anggaran terhadap konektivitas pelayaran sangat penting, mengingat Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan sangat bergantung pada kapal penyeberangan.

Irine juga menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut. Ia menilai jalur perairan Surabaya-Makassar sebagai urat nadi konektivitas dan logistik nasional yang sangat padat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut tidak boleh runtuh akibat kelalaian standar keselamatan.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka, turut menyampaikan duka cita atas tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin santunan dan ganti rugi yang cepat, adil, dan bermartabat bagi seluruh korban serta ahli waris. Rieke juga meminta KNKT dan kepolisian untuk mengusut dugaan unsur pidana kelalaian dalam peristiwa ini.

“KNKT dan Kepolisian segera mengusut dugaan unsur pidana kelalaian, sementara Kementerian Perhubungan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh armada perusahaan,” tegas Rieke.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan akan memanggil operator KMP Mutiara Sentosa II. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Mohammad Masyhud, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada operator setelah proses evakuasi selesai. “Kami akan panggil operatornya untuk meminta penjelasan mengenai kejadian kebakaran. Jika ditemukan pelanggaran, jelas kami akan memberikan sanksi yang tegas berdasarkan fakta-fakta di lapangan bersama KNKT,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Kemenhub akan mengevaluasi operator KMP Mutiara Sentosa II setelah KNKT menyelesaikan investigasi. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja operator, mengingat kapal tersebut dilaporkan telah dua kali mengalami kebakaran. “Ini menjadi ‘lesson learned’ buat kita dan evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan,” kata Menhub.

Selain evaluasi operator, Kemenhub masih memprioritaskan pencocokan data manifes dengan jumlah korban yang berhasil dievakuasi. Perbedaan data manifes dengan kondisi di lapangan, menurut Dudy, antara lain disebabkan oleh penumpang yang membatalkan perjalanan tanpa pembaruan manifes.

Dalam operasi pencarian dan evakuasi korban KMP Mutiara Sentosa II, sebanyak 238 penumpang berhasil dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 233 penumpang dalam kondisi selamat dan lima orang meninggal dunia. Beberapa kapal lain turut membantu proses evakuasi, di antaranya KM Meratus Pematang Siantar, TB Hasnur 26, KN SAR Permadi, Selaras Mas, Kapal Nelayan Ambuten, KRI Nala, dan KM Mutiara Ferindo.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, mengapresiasi bantuan penyelamatan yang diberikan oleh kapal-kapal lain. “Kami mengapresiasi adanya bantuan dari kapal swasta. Kondisi kapal terbakar saat hari pertama. Seluruh penumpang diarahkan ke anjungan dan diberikan jaket keselamatan. Semua berkumpul di atas,” ungkapnya.

Hingga Selasa (4/8) sore, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 62 korban terakhir ke Surabaya. Seluruh penumpang selamat diantar pulang oleh petugas atau diinapkan di hotel.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan penanganan korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II telah tuntas setelah proses evakuasi seluruh penumpang dari Pulau Masalembu. “Kami sangat berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita. Alhamdulillah hari ini semua proses selesai,” kata Suntana.

Pemerintah, kata Suntana, telah mengerahkan seluruh unsur terkait untuk menangani keadaan darurat, mulai dari penyelamatan, evakuasi, hingga pemenuhan hak korban. Kemenhub bersama instansi terkait langsung memimpin proses penyelamatan dan evakuasi sesaat setelah insiden terjadi. Pemerintah juga telah memproses pemberian santunan asuransi kepada korban dan keluarga korban sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

“Ini salah satu wujud nyata bahwa negara hadir ketika masyarakat mengalami musibah atau bencana,” ucapnya. Seluruh kebutuhan akomodasi korban selama masa penanganan ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal. Wamenhub menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan insiden ini.