Detak Media — Otoritas keamanan Indonesia kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan warga negara Malaysia. Seorang pria berinisial DI, 22 tahun, ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) setelah kedapatan membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan ini merupakan kasus kedua yang melibatkan warga negara Malaysia dalam kurun waktu kurang dari sepekan, mengindikasikan maraknya peredaran narkoba dari negara tetangga. Tersangka DI tiba di Surabaya dengan penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Satuan Tugas Keamanan Bandara Internasional Juanda, Novi Manunggal, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen yang akurat. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan di tubuh tersangka.
“Tersangka DI kedapatan membawa empat paket sabu seberat 990 gram serta empat kantong berisi 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan di badannya,” ujar Novi dalam keterangan resminya pada Rabu.
Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal penyelundupan narkotika dengan barang bukti melebihi 5 gram. Dalam hukum Indonesia, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus Serupa di Bandara Soekarno-Hatta
Penangkapan di Surabaya ini terjadi hanya tiga hari setelah insiden serupa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas keamanan bandara tersebut berhasil menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia, berusia 39 tahun, yang kedapatan membawa lebih dari 70.000 butir pil ekstasi di dalam koper pribadinya.
Pilot tersebut ditangkap sesaat setelah menerbangkan pesawat komersial dari Malaysia. Hasil tes urine terhadap pilot tersebut juga menunjukkan indikasi positif penggunaan beberapa jenis obat-obatan terlarang.
Ancaman Hukuman Mati di Indonesia
Indonesia memiliki salah satu undang-undang anti-narkotika tertua dan paling ketat di dunia, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi ini menetapkan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku tindak pidana penyelundupan, peredaran, atau kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, seperti sabu dan ekstasi di atas 5 gram.
Meskipun undang-undang tersebut secara tegas menjatuhkan ancaman hukuman mati bagi para penyelundup skala besar, pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium pelaksanaan eksekusi mati selama beberapa tahun terakhir. Eksekusi mati terakhir untuk kasus tindak pidana narkotika di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2016 terhadap empat orang terpidana, terdiri dari satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.