Detak Media — Perdebatan mengenai Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) di Indonesia masih terus berlangsung alot. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai sarana ampuh untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, menarik minat investor, dan pada akhirnya mendongkrak devisa negara. Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan izin tinggal, masuknya tenaga kerja asing ilegal, hingga risiko terhadap keamanan nasional.
Perdebatan ini sangatlah penting, namun pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab bukanlah dilema antara pertumbuhan ekonomi atau keamanan. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi dan menjaga kedua aspek tersebut secara simultan.
Dalam konteks ini, BVK tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kebijakan keimigrasian semata. Ia merupakan bagian integral dari strategi daya saing ekonomi di tengah persaingan global yang semakin ketat. Negara-negara tetangga di Asia Tenggara pun telah menunjukkan kompetitifnya dalam memberikan fasilitas bebas visa demi mendongkrak perekonomian masing-masing.
Sebagai perbandingan, Malaysia telah menerapkan BVK kepada 165 negara, Singapura 161 negara, Filipina 157 negara, Thailand 93 negara, dan Vietnam 39 negara. Sementara itu, Indonesia baru memberikan fasilitas ini kepada 19 negara.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia diperkirakan menerima sekitar 15,39 juta wisatawan mancanegara dan mencatat sekitar 1,2 miliar perjalanan wisatawan nusantara. Sektor pariwisata berhasil membukukan devisa sebesar US$18,27 miliar atau sekitar Rp305,47 triliun, sebuah rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Angka ini menegaskan bahwa pariwisata bukan lagi sektor pelengkap, melainkan salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan daya saing sektor pariwisata layak untuk dipertimbangkan secara serius. Perdebatan mengenai BVK perlu ditempatkan dalam proporsi yang tepat.
Kekhawatiran terkait keamanan tentu tidak boleh diabaikan. Namun, menjadikan risiko tersebut sebagai alasan untuk menutup pintu bagi seluruh negara bukanlah pilihan yang bijak. Kebijakan publik yang ideal bukanlah tentang menghilangkan seluruh risiko, yang mana hal tersebut hampir mustahil dilakukan. Melainkan, bagaimana mengelola risiko tersebut agar manfaat yang diperoleh jauh lebih besar.
Pendekatan bebas visa secara selektif patut dipertimbangkan. Indonesia tidak harus memberikan fasilitas ini kepada semua negara, melainkan kepada negara-negara yang memiliki rekam jejak keimigrasian yang baik, tingkat pelanggaran yang rendah, hubungan ekonomi yang erat, serta memberikan perlakuan yang setara melalui asas resiprositas atau timbal balik.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip selective policy dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Artinya, kemudahan akses diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum. Dengan demikian, bebas visa bukan berarti mengurangi kedaulatan negara, melainkan menjalankan kedaulatan melalui kebijakan yang berbasis pada risiko dan kepentingan nasional.
Pegiat Pariwisata Indonesia, Nofrins Napilus, menilai kebijakan bebas visa bagi negara-negara yang memenuhi prinsip resiprositas berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat hubungan bilateral.
Pandangan tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan visa tidak hanya berkaitan dengan pariwisata, tetapi juga menjadi bagian dari diplomasi ekonomi yang dapat membuka peluang investasi, perdagangan, serta kerja sama internasional.
Namun, kemudahan akses harus diiringi dengan pengawasan yang modern. Pemanfaatan teknologi seperti Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR), integrasi data antarlembaga, evaluasi berkala terhadap negara penerima fasilitas bebas visa, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi syarat penting agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Persaingan pariwisata di Asia semakin agresif. Berbagai negara berlomba untuk menyederhanakan aturan masuk, memperluas konektivitas penerbangan, mempercepat layanan digital, hingga memperkuat promosi destinasi. Jika Indonesia terlalu lambat beradaptasi, bukan tidak mungkin wisatawan akan beralih ke destinasi lain yang menawarkan pengalaman perjalanan yang lebih mudah.
Dua puluh negara yang selama ini menjadi pasar utama wisatawan mancanegara Indonesia meliputi Australia, Tiongkok, Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, India, Jerman, Korea Selatan (Korsel), Belanda, Jepang, Arab Saudi, Selandia Baru, Italia, Spanyol, Kanada, Swiss, Belgia, Denmark, Swedia, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara-negara tersebut dipilih karena memiliki minat tinggi terhadap Indonesia, menyumbang belanja wisatawan yang besar, memiliki rekam jejak yang baik, serta sebagian besar telah memberikan kemudahan visa bagi warga negara Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan BVK tidak diukur dari berapa banyak negara yang memperoleh fasilitas tersebut. Ukurannya adalah apakah kebijakan itu mampu menghadirkan lebih banyak devisa, membuka lapangan kerja, memperkuat investasi, menggerakkan UMKM, serta meningkatkan daya saing Indonesia tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.
Bebas visa bukanlah tujuan, ia adalah sebuah strategi. Dan seperti strategi lainnya, keberhasilannya ditentukan seberapa cermat Indonesia memilih siapa yang dipersilakan masuk, serta seberapa besar manfaat yang dapat dihadirkan bagi bangsa.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.