— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO. Ia diduga kuat menjadi kurir narkotika yang mencoba menyelundupkan 25 kilogram (kg) ekstasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2027). Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pemindaian mesin x-ray terhadap bagasi penumpang penerbangan internasional. Petugas mendeteksi adanya koper yang mencurigakan.

Petugas kemudian memantau koper tersebut hingga diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan tersangka beserta kopernya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penggeledahan koper, petugas menemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi yang disita sebanyak 70.114 butir dengan berat netto mencapai 25.194,83 gram atau sekitar 25 kg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, MSBO mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk membawa puluhan kilogram barang haram tersebut ke Jakarta. Atas tugas itu, tersangka dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.

“Setibanya di Jakarta, tersangka rencananya akan diarahkan oleh kendalinya di Malaysia untuk menunggu seseorang yang akan mengambil barang bukti tersebut di hotel,” ungkap Eko.

Pengakuan mengejutkan juga terungkap dari hasil pemeriksaan. MSBO ternyata bukan kali pertama menjalankan aksi kejahatan lintas negara ini. Ia tercatat sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Aksi pertamanya adalah menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua, ia membawa sabu-sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, Indonesia. Aksi ketiga, yang akhirnya digagalkan petugas, adalah membawa 25 kg ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap MSBO. Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus, yaitu metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi), dan kokaina.

Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan MSBO resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penangkapan pilot berinisial MSBO ini menambah panjang daftar penyalahgunaan profesi di industri penerbangan dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Profesi di dunia penerbangan, seperti pilot dan awak kabin, kerap dimanfaatkan oleh jaringan sindikat narkoba internasional karena dianggap memiliki mobilitas antarnegara yang tinggi serta celah pengawasan. Tingginya imbalan finansial yang ditawarkan sindikat menjadi daya tarik bagi oknum penerbang yang terjerat masalah keuangan atau gaya hidup konsumtif.

Keterlibatan penerbang dalam penyalahgunaan zat adiktif tidak hanya merusak penegakan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa publik secara langsung. Pilot yang berada di bawah pengaruh zat psikoaktif memiliki risiko tinggi mengalami penurunan fungsi kognitif, refleks motorik, serta pengambilan keputusan saat bertugas. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan pemeriksaan berlapis di pintu masuk bandara menjadi hal yang sangat krusial.