Detak Media — Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Permintaan ini muncul karena regulasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penyerapan tembakau lokal dan mengancam mata pencaharian jutaan petani.
Pengurus APTI, Yudha Sudarmaji, menyatakan bahwa pembatasan produk hasil tembakau dapat menekan produksi industri hasil tembakau (IHT). Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada permintaan bahan baku dari petani.
“Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, hasil panen tidak akan terbeli,” ujar Yudha di Jakarta.
Yudha menambahkan, berkurangnya penggunaan tembakau lokal dapat membuka peluang peningkatan bahan baku impor, apabila hasil produksi petani dalam negeri dianggap tidak memenuhi ketentuan pemerintah. Ia menekankan bahwa ekosistem pertembakauan melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan di sektor ini perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh mata rantai industri.
APTI mengusulkan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan petani dan pelaku industri sebelum aturan turunan PP 28/2024 diberlakukan. Diskusi ini dinilai penting untuk mencari titik temu antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi petani.
“Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut juga disuarakan melalui aksi unjuk rasa ratusan petani tembakau di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. Massa aksi berasal dari berbagai sentra produksi tembakau seperti Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Koordinator aksi, Yamuhadi, mengungkapkan bahwa petani menolak ketentuan pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurutnya, sejumlah varietas tembakau lokal secara alami memiliki kadar nikotin yang relatif tinggi.
“Tanaman tembakau kami secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman,” ucap Yamuhadi.
Petani juga menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk rokok. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menekan penjualan industri hasil tembakau dan pada akhirnya mengurangi pembelian hasil panen petani.
Yamuhadi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan gerakan petani lintas daerah, bukan hanya dari Temanggung. Petani meminta aspirasi mereka dilibatkan dalam penyusunan kebijakan karena tembakau masih menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat di sejumlah wilayah, terutama saat musim kemarau.
Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau dan rokok elektronik sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.