Detak Media — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya persaingan yang semakin berat bagi penggilingan padi skala kecil. Dominasi korporasi besar di industri beras menjadi penyebab utama, di mana sebagian besar beras yang dipasarkan perusahaan besar sebenarnya berasal dari ribuan penggilingan rakyat yang kemudian dikemas ulang dengan merek korporasi.
Amran menilai kondisi ini berpotensi melemahkan daya saing penggilingan kecil dan mengancam keberlangsungan usaha mereka jika tidak segera diantisipasi. “Yang masyarakat lihat adalah merek besarnya. Padahal, di balik itu ada ribuan penggilingan kecil yang memasok beras. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, penggilingan rakyat akan semakin sulit bersaing dan akhirnya mati satu per satu,” ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sering kali membandingkan kinerja penggilingan kecil dengan korporasi besar tanpa mempertimbangkan perbedaan skala usaha. Penggilingan rakyat umumnya hanya memiliki kapasitas 5–10 ton per hari, sangat berbeda dengan perusahaan besar yang mampu menggiling hingga 1.000 ton per hari. Banyak korporasi besar juga menjalankan sistem maklon, yaitu menghimpun beras dari penggilingan kecil untuk kemudian dikemas dengan merek perusahaan tanpa proses pengolahan ulang.
Amran mencontohkan satu grup usaha dengan 5–7 unit pabrik berkapasitas sekitar 7.000 ton per hari masih menyerap pasokan tambahan hingga 12.000 ton per hari dari luar jaringan pabriknya. Hal ini membuat total volume beras yang dikemas dapat mencapai belasan hingga puluhan ribu ton setiap hari.
Lebih lanjut, Amran menyoroti hasil uji laboratorium terhadap produk beras di pasaran. Penggilingan besar yang memproduksi beras secara mandiri seharusnya menghasilkan tingkat beras pecah (broken) sekitar 5%–10%. Namun, hasil pengujian menunjukkan tingkat beras pecah pada produk sejumlah korporasi besar mencapai 40%–50%. Ini mengindikasikan bahwa beras yang dipasarkan merupakan akumulasi dari berbagai penggilingan kecil yang dikemas kembali.
Tekanan terhadap penggilingan kecil ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Temuan di berbagai daerah menunjukkan perusahaan besar mampu membeli gabah dengan harga lebih tinggi, sehingga penggilingan kecil kesulitan memperoleh bahan baku. Ombudsman RI di Tempuran, Karawang, Jawa Barat, melaporkan penggilingan besar membeli gabah seharga Rp 6.700–Rp 7.000 per kilogram, sementara penggilingan kecil hanya mampu membeli sekitar Rp 6.500 per kilogram. Dari 23 unit penggilingan yang diperiksa, 10 unit dilaporkan telah berhenti beroperasi.
Kondisi serupa terjadi di Sragen, Jawa Tengah, di mana lebih dari separuh dari 200 penggilingan skala menengah dan kecil dilaporkan tutup. Penggilingan kecil di Gresik, Jawa Timur, Lampung Selatan, dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah juga menghadapi kesulitan pasokan gabah akibat persaingan dengan perusahaan besar.
Amran menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah fenomena baru. Ketua Umum DPP Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Sutarto Alimoeso, sebelumnya juga meminta pemerintah membatasi investasi baru di sektor penggilingan padi karena kapasitas giling nasional dinilai telah melampaui ketersediaan gabah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Perpadi, jumlah penggilingan padi turun dari 182.199 unit pada 2012 menjadi 169.789 unit pada 2020. Sebanyak 95,06% atau sekitar 161.401 unit merupakan penggilingan berskala kecil, sedangkan penggilingan besar hanya 0,62% atau 1.056 unit.
Saat ini, masih terdapat sekitar 161.401 penggilingan kecil dengan kapasitas produksi teoritis mencapai 116,2 juta ton beras per tahun, namun realisasi produksinya sekitar 65 juta ton. “Kalau penggilingan kecil terus berguguran, dampaknya bukan hanya pada industri beras, tetapi juga terhadap lapangan kerja dan ekonomi desa. Karena itu ekosistem usaha harus dijaga agar persaingan tetap sehat dan tidak terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha,” tegas Amran.
Ia menambahkan bahwa praktik penampungan hasil produksi penggilingan kecil lazim dilakukan oleh Perum Bulog melalui mekanisme maklon yang sesuai aturan. Namun, Amran mengingatkan praktik serupa yang dilakukan korporasi besar harus berlangsung secara transparan dan memenuhi standar mutu. Tanpa pengawasan yang memadai, dominasi perusahaan besar berpotensi melemahkan posisi tawar penggilingan rakyat dan mengarah pada konsentrasi penguasaan gabah nasional.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.