— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Pemerintah akan menerapkan ketentuan ini paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah dalam putusannya. “Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa implementasi putusan tersebut akan dimulai pada APBN 2028 sesuai dengan ketetapan MK. “(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” jelasnya.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan pada anggaran yang sedang dalam tahap finalisasi. Menurutnya, perubahan di tahap akhir justru dapat menghambat penyelesaian penyusunan anggaran. “Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” tuturnya.

Terkait potensi dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam proses perhitungan. Ia juga mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut belum didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto. “Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah berargumen bahwa program MBG bukanlah komponen utama pendidikan, sehingga pemisahan anggaran diwajibkan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% sesuai amanat konstitusi ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. “Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian bunyi pertimbangan MK.

MK juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini karena berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.