Detak Media — JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang menjajaki kemungkinan untuk memperluas daftar negara yang mendapatkan pengecualian dalam kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Saat ini, hanya Amerika Serikat yang masuk dalam daftar pengecualian, namun pemerintah mempertimbangkan untuk menambahkan China, Australia, dan Kanada.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pengecualian dapat diberikan kepada negara yang telah menjalin perjanjian bilateral terkait perdagangan atau kesepahaman lainnya.
Pasal 18 A PP tersebut merinci tiga ketentuan utama sebagai pertimbangan pengecualian. Pertama, besaran persentase DHE SDA dari sektor pertambangan yang dinilai sedikit, yaitu sebesar 30% untuk penempatan minimal tiga bulan di rekening khusus DHE SDA. Kedua, DHE SDA dari sektor pertambangan boleh ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang memiliki kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketiga, penukaran DHE SDA dari sektor pertambangan ke rupiah dapat dilakukan di bank yang bergerak dalam usaha valuta asing, yang penetapannya dilakukan oleh Bank Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pertimbangan pengecualian akan difokuskan pada sisi perbankan. Ia juga menekankan bahwa negara-negara yang dipertimbangkan, seperti Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada, sudah memiliki perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral dengan Indonesia, yang juga sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan Amerika, China, Australia, dan Kanada. (Pertimbangannya) sudah ada bilateral agreement dan multilateral agreement. Itu bagian dari WTO juga,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (23/7/2026).
Regulasi DHE SDA sendiri telah berlaku sejak Juni 2026, namun pemerintah terus melakukan evaluasi berkala. Airlangga menambahkan, evaluasi penerapan regulasi ini akan dilaksanakan pada pertengahan September mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menyatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan mekanisme pengecualian tersebut. Kajian saat ini berfokus pada eksportir dari empat negara tersebut yang mengekspor SDA ke negara masing-masing. “Karena ada juga negara yang dia investasi besar, tetapi ternyata ekspor ke negaranya sendiri ternyata tidak terlalu besar. Berarti, kan, dia ekspor ke tempat-tempat lain,” terang Edi.
Antisipasi dan Evaluasi
Edi menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kecukupan devisa di pasar keuangan domestik. Pemerintah juga berupaya mengantisipasi agar penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan friksi dengan negara lain. “Kita harus berjaga, jangan sampai dianggap tidak adil, kemudian larinya ke WTO. Namun yang jelas, kita utamakan dulu nih kepentingan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari adanya ketidakseimbangan,” jelas Edi.
Setelah pengecualian diterapkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Jika penerapan dengan empat negara tersebut berjalan optimal, mekanisme ini dapat dilanjutkan. “Nah, selama 3 bulan itu akan dilihat lagi evaluasinya, kalau sudah positif berarti, ya, mungkin akan bisa dilanjutkan. Tapi kalau misalnya nanti tiba-tiba ada perubahan, pasti akan dievaluasi,” tutur Edi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan dalam negeri yang memiliki dana besar di bank domestik namun menyimpannya di luar negeri. Ia menilai penerapan DHE SDA akan memperkuat resiliensi nilai tukar rupiah. “Yang penting, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini (dalam negeri). Jadi seharusnya sih, rupiah akan semakin menguat,” ucap Purbaya.
Meskipun kebijakan telah berlaku, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi hambatan pelaksanaan DHE SDA. “DHE itu, kan, sudah lama aturannya, kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus, bank mana saja yang bisa nampung DHE. Terus, perusahaannya yang mana saja yang ada dicari dan teknisnya seperti apa,” terang Purbaya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa kalangan pengusaha akan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri dapat membebani pelaku usaha, mengingat dana tersebut terkait langsung dengan operasional perusahaan. “Walaupun ada mandat untuk aturan-aturan yang baru. Tapi kalau dari segi kami sih ya, maksudnya saya rasa yang penting sekarang operasionalnya ini harus bisa jalan gitu, karena jangan sampai ini kita memaksakan aturan, tapi nanti terkendala di lapangan,” terang Shinta.
Pelaku usaha akan mengikuti aturan yang ada mengenai kewajiban penempatan DHE SDA. Shinta berharap penambahan negara yang dikecualikan tetap memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha domestik. “Kita mesti menghormati perjanjian yang sudah disepakati Indonesia dengan beberapa negara lain. Dengan sendirinya kita nggak bisa menyalahi apa yang sudah disepakati sebelumnya. Jadi itu membantu dari segi pelaku-pelaku kita yang mengekspor ke negara tersebut,” tutur Shinta.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.