Detak Media — Pemerintah diminta untuk memastikan setiap kebijakan impor garam disertai dengan kewajiban bagi para importir untuk menyerap produksi garam lokal yang telah memenuhi standar mutu. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah pelemahan produsen dalam negeri akibat impor dan menjaga agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan target swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Data menunjukkan bahwa target produksi garam nasional terus didorong, meningkat dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026. Angka ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam memperkuat produksi domestik menuju swasembada. Namun, di sisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa impor garam industri (dengan kode HS 25010093) pada periode Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton, mengalami kenaikan 13,1% secara tahunan.
Kondisi ini menuntut agar peningkatan produksi lokal harus diimbangi dengan kewajiban penyerapan produksi lokal oleh para importir. Tanpa adanya kewajiban tersebut, kenaikan produksi garam lokal dikhawatirkan tidak akan mendapatkan kepastian pasar.
Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyatakan bahwa kebijakan impor garam seharusnya didasarkan pada neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif, hanya untuk jenis garam yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri. “Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal.
Prinsip kewajiban serap lokal bagi importir sempat diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017, namun peraturan tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa adanya beleid pengganti yang komprehensif. Oleh karena itu, penting agar prinsip serap lokal tidak hilang dari tata kelola impor garam. Pemerintah diharapkan dapat memastikan setiap akses impor diikuti dengan kewajiban menyerap garam lokal yang memenuhi standar mutu guna melindungi pasar produsen domestik.
Pengelolaan impor garam saat ini memerlukan koordinasi lintas kementerian. Kemenko Pangan bertugas menyusun neraca kebutuhan dan pasokan garam secara transparan, sementara Kementerian Perdagangan memastikan persetujuan impor tidak hanya berhenti pada kelengkapan prosedur. Kementerian Perindustrian berperan menguji kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi yang belum terpenuhi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kapasitas produksi garam lokal terhitung dalam kebijakan impor.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan swasembada garam 2027 sebagai mandat nasional. Namun, mandat ini perlu diterjemahkan ke dalam instrumen pelaksanaan yang lebih konkret, terutama kewajiban penyerapan garam lokal sebagai bagian dari perizinan impor. Pasal 15 Perpres tersebut membuka ruang pemenuhan kebutuhan garam nasional dari sumber lain dalam “keadaan tertentu” jika terjadi gangguan pasokan. Ketentuan ini perlu diperjelas dengan parameter yang transparan dan berbasis data agar tidak disalahgunakan.
Penetapan “keadaan tertentu” seharusnya tidak hanya berdasarkan data kebutuhan pelaku usaha, tetapi juga harus mempertimbangkan stok, kapasitas produksi, dan realisasi penyerapan garam lokal. Hal ini penting agar mekanisme tersebut tetap sejalan dengan target swasembada garam 2027 dan tidak merugikan pasar produsen dalam negeri.
Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan, menekankan pentingnya pemerintah memastikan garam impor tidak bocor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan. “Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan,” ujar Hardy. Ia juga menilai proses impor garam harus transparan, adil, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu.
Hardy menambahkan bahwa impor garam masih dapat diarahkan untuk kebutuhan industri yang menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian. Namun, pemerintah perlu membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan serta memperkuat dukungan bagi petani garam lokal. Dengan demikian, kebijakan impor garam tidak cukup hanya mengatur volume dan perizinan. Importir yang memperoleh akses impor seharusnya diwajibkan menunjukkan realisasi penyerapan garam lokal, terutama untuk spesifikasi yang sudah mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
Di tengah target swasembada garam 2027, pemerintah diminta memastikan kebijakan impor tidak terpisah dari penguatan produksi lokal. Tanpa kewajiban serap yang jelas, kenaikan target produksi berisiko tidak diikuti kepastian pasar bagi garam dalam negeri.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.