— Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Creative Financing lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menghadapi kondisi fiskal daerah yang ada saat ini.

Dorongan tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU dengan tema “Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah”. Ia mengakui bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat, seperti jalan yang layak, air bersih, hingga optimalisasi layanan rumah sakit dan publik. Namun, kemampuan fiskal daerah seringkali tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut secara bersamaan.

“Kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir dan cukup dan sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal dan juga layanan publik yang dituntut semakin baik, semakin cepat dan berkualitas,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/7/2026).

Fatoni menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan berupa ruang fiskal yang semakin terbatas. Kondisi ini menuntut daerah untuk mencari sumber pembiayaan yang inovatif tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan. Ia menekankan pentingnya cara berpikir baru untuk mencari pembiayaan alternatif agar daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal.

Terdapat berbagai alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pemda, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, kerja sama antar pemerintah daerah, mengkoordinasikan CSR, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Di antara semua itu, KPBU dinilai sebagai skema yang paling relevan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

“Secara khusus kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha adalah skema pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur sementara pemerintah daerah membayar secara bertahap dan pembayaran itu hanya dilakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas,” jelasnya.

Mekanisme KPBU memberikan kepastian bahwa pembayaran oleh pemerintah dilakukan berdasarkan kinerja layanan yang diterima masyarakat. Pembayaran baru dilakukan ketika fasilitas benar-benar telah beroperasi dan memberikan manfaat. Fatoni mencontohkan, pembayaran baru dilakukan ketika lampu jalan menyala, air PDAM mengalir ke rumah warga, atau rumah sakit beroperasi penuh melayani pasien. Ini memastikan layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar pembangunan fisik.

Fatoni menegaskan bahwa skema KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi pemda. Selain tidak membebani APBD dalam jumlah besar pada tahap awal, risiko pembangunan juga dapat dibagi bersama badan usaha sehingga kualitas layanan tetap terjaga. Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini bukan merupakan utang daerah dan tetap berada dalam koridor APBD, diawasi serta disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dirancang agar tidak mengganggu kelanjutan fiskal daerah.

Meskipun demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pelaksanaan KPBU harus disertai disiplin fiskal dan perencanaan yang matang. Pemda perlu memastikan kesiapan fiskal jangka panjang serta melibatkan DPRD sejak tahap awal penyusunan proyek. “Kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah, karena itu disiplin fiskal tetap harus dijaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting bukan hanya formalitas di akhir proses,” katanya.

Kemendagri terus melakukan berbagai langkah pendampingan untuk mendukung implementasi KPBU di daerah. Ini meliputi penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), fasilitasi penyusunan dasar hukum daerah, telaah kesiapan fiskal, hingga mendorong integrasi proyek KPBU ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Implementasi KPBU di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data pemetaan proyek nasional, puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan skema tersebut, khususnya pada sektor penerangan jalan umum, air minum, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Fatoni mengajak seluruh pemda untuk memandang KPBU sebagai instrumen kebijakan yang dapat dipilih secara selektif sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

“Tidak semua proyek harus KPBU, namun untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik seperti penerangan jalan, air minum, termasuk rumah sakit dan layanan dasar lainnya, maka KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan,” pungkasnya.