— Transformasi pembangunan dari model ekonomi ekstraktif menuju ekonomi restoratif membutuhkan dukungan kebijakan dan pembiayaan. Tujuannya agar pemulihan lingkungan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan paradigma pembangunan harus bergeser dari praktik yang mengeksploitasi lingkungan menjadi pembangunan yang berjalan seiring dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem. Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak boleh lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi.

“Selama ini manusia membangun sambil merusak lingkungan. Sekarang paradigmanya harus berubah, membangun sekaligus melindungi lingkungan (development through environmental protection),” kata Jumhur, pada pemutaran film dokumenter dan dialog bertajuk “Ekonomi Restoratif: Mendorong Kebijakan dan Pembiayaan untuk Inisiatif Berbasis Alam” di Institut Français Indonesia, Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).

Pemerintah juga tengah mendata pelaku usaha yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemulihan ekosistem.

“Yang sudah kadung merusak akan kita berikan jeweran supaya mereka mau memulihkan lingkungan. Kita sedang mendata mereka. Itu yang akan kita kerjakan nanti,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil riset The PRAKARSA. Lembaga ini menilai pemulihan ekosistem perlu ditempatkan sebagai strategi pembangunan ekonomi, bukan semata agenda lingkungan.

Direktur Eksekutif The PRAKARSA Victoria Fanggidae menjelaskan pengalaman di berbagai daerah menunjukkan keberhasilan restorasi sangat bergantung pada kemampuan mengubah manfaat ekologis menjadi nilai ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan suara mereka dari lapangan lewat film ini. Harapan kami, temuan riset ini dapat terhubung sehingga bisa menjadi agenda bersama, menjangkau ruang para pembuat kebijakan di Jakarta dan tidak jadi gerakan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Riset The PRAKARSA dilakukan di empat wilayah: Siak di Riau, Tamanmartani di Sleman, Sigi di Sulawesi Tengah, dan Tampelas di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Praktik restorasi yang dijalankan mencakup pemulihan lahan pertanian, restorasi gambut, rehabilitasi hutan, hingga pengembangan usaha berbasis sumber daya alam.

The PRAKARSA menemukan keberhasilan ekonomi restoratif tidak cukup ditopang kesadaran menjaga lingkungan. Inisiatif tersebut juga membutuhkan insentif ekonomi, akses pasar, dukungan kelembagaan, serta skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kegiatan restorasi.

Agenda ini menjadi semakin penting di tengah tantangan degradasi hutan, lahan gambut, tanah, dan berbagai ekosistem produktif. Upaya pemulihan juga dinilai berkontribusi terhadap target pembangunan rendah karbon, Indonesia FOLU Net Sink 2030, dan komitmen penurunan emisi nasional.

Melalui forum tersebut, pemerintah, lembaga keuangan, investor, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi membahas peluang memperkuat kebijakan, kemitraan, serta skema pembiayaan untuk memperluas inisiatif berbasis alam. Forum itu diharapkan menjadi langkah awal penyusunan agenda tindak lanjut, mulai dari advokasi kebijakan, pengembangan pembiayaan, hingga penguatan ekosistem usaha restoratif di berbagai daerah.