Detak Media — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi dan pemegang saham bursa efek dapat rampung serta mulai berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026, atau paling lambat akhir September 2026. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa proses penyusunan RPOJK tersebut masih terus berlangsung. “Saat ini sedang dalam proses perumusan RPOJK mengenai demutualisasi dan juga pemegang saham bursa efek dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan Juli secara daring, Selasa (4/8/2026).
Regulasi baru ini akan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek, hingga pemisahan antara hak kepemilikan dan hak keanggotaan. Selain itu, RPOJK juga akan mengatur tata kelola bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, mekanisme pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, penyediaan infrastruktur, serta pengaturan tarif bursa efek.
“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek tersebut diharapkan dapat kita rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026 ini,” ungkap Hasan.
Hasan menambahkan bahwa proses demutualisasi ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik bursa efek di mata investor strategis, yang pada gilirannya akan mendukung pengembangan pasar modal Indonesia. Dengan struktur demutual, bursa efek berpeluang untuk menjadi perusahaan terbuka. Langkah ini dipercaya dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Meskipun struktur kepemilikan akan mengalami perubahan, Hasan menegaskan bahwa fungsi utama bursa efek sebagai regulator, *self-regulatory organization* (SRO), dan penyedia infrastruktur pasar modal tidak akan berubah. “Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, *self-regulatory organization*, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas,” tegasnya.
Menurut Hasan, meskipun bursa efek setelah demutualisasi akan memiliki orientasi yang lebih kuat terhadap laba dan pengembangan usaha, prinsip utama dalam penyusunan aturan ini adalah menjaga keseimbangan antara fungsi bisnis dan fungsi regulasi.
Menanggapi kemungkinan penggunaan mekanisme *private deal* dalam proses demutualisasi, Hasan menjelaskan bahwa RPOJK pada prinsipnya akan membuka ruang bagi perubahan atau pengalihan kepemilikan saham selama proses berlangsung. Namun, keputusan mengenai mekanisme perubahan struktur pemegang saham nantinya akan diserahkan kepada para pemegang saham bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini,” tutup Hasan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.