Detak Media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa persaingan suku bunga deposito yang ketat di kalangan bank-bank kecil masih berada dalam batas kewajaran. Kondisi ini terjadi seiring dengan tren kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang menyebabkan biaya dana bank menjadi lebih mahal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa likuiditas perbankan nasional secara agregat masih memadai. Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang tercatat sebesar 101,92% per Juni 2026, serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai sekitar 23%. Angka-angka ini bahkan menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi sebelum pandemi pada Desember 2019.
Meskipun likuiditas industri perbankan secara keseluruhan memadai, terdapat perbedaan dan sebaran likuiditas yang tidak merata antarbank. Fenomena ini mendorong bank-bank kecil atau yang memiliki likuiditas ketat untuk menaikkan suku bunga deposito, bahkan hingga melampaui tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Friderica mengakui adanya kenaikan suku bunga dana pihak ketiga (DPK), terutama pada kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 dan KBMI 2. Namun, kenaikan tersebut dianggap wajar karena mengikuti pergerakan suku bunga acuan BI dan tren industri perbankan secara umum. “Secara umum suku bunga DPK KBMI 1 dan KBMI 2 mengalami kenaikan tapi kami lihat masih dalam rentang yang wajar. Ini sejalan dengan tren perbankan dan pergerakan suku bunga acuan BI,” jelasnya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menanggapi rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Seluruh bank dipastikan telah menyiapkan kebutuhan likuiditas mereka. Penempatan dana SAL sebelumnya memberikan manfaat dalam menurunkan biaya dana (*cost of fund*) bagi bank penerima. Proses penarikannya pun telah disiapkan secara bertahap sesuai jatuh tempo penempatan, sehingga tidak akan mengganggu kondisi likuiditas bank. “Kami sudah berkoordinasi bahwa penarikan dilakukan secara terencana sehingga kebutuhan likuiditas dapat dimitigasi dengan baik,” ujarnya.
Sikapi Bunga Deposito Tinggi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa hingga Juni 2026, jumlah rekening bank yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 696 juta rekening, sementara untuk BPR dan BPRS setara 15,5 juta rekening. Ia mencatat adanya simpanan yang menerima suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
“Hingga Juni menunjukkan bahwa proporsi simpanan bank umum yang mendapatkan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan mencapai 34% dari total simpanan secara umum,” ungkap Anggito. Proporsi simpanan yang menerima bunga tinggi ini terjadi di tengah persaingan likuiditas antarbank. Anggito merinci, simpanan golongan korporasi yang memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS tercatat dengan proporsi terbesar, yaitu 51%, sementara simpanan pemerintah sekitar 22%.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengonfirmasi bahwa kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin pada Mei dan Juni 2026 bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak global. Kebijakan ini belum mengganggu fungsi intermediasi perbankan, terbukti dari pertumbuhan kredit hingga Juni yang masih di atas 12%. “Kami berani menaikkan suku bunga karena pada saat yang sama pertumbuhan kredit masih kuat. Prioritas saat itu adalah menjaga stabilitas rupiah dan inflasi,” ujar Destry.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut berhasil menarik aliran modal asing (*capital inflow*) sekitar US$8,5 miliar hingga US$9 miliar, terutama ke Surat Berharga Negara (SBN) dan SRBI. Aliran modal ini turut menopang cadangan devisa Indonesia yang berada di level US$145 miliar, setara 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, jauh di atas standar internasional tiga bulan.
Meskipun likuiditas perbankan dinilai masih longgar, BI mengamati bahwa dana yang mengendap di instrumen moneter masih cukup besar. Destry mengungkapkan bahwa *outstanding* kredit yang telah disetujui tetapi belum dicairkan (*undisbursed loan*) masih mencapai sekitar Rp2.500 triliun. “Artinya masih ada ruang sebenarnya bagi bank untuk menyalurkan dananya. Yang terjadi justru kepemilikan SRBI oleh bank masih sangat besar,” kata Destry.
Saat ini, sekitar 63% *outstanding* SRBI dimiliki oleh perbankan. Menurut Destry, kondisi ini tidak sesuai dengan tujuan awal penerbitan SRBI yang semestinya hanya menjadi instrumen pengelolaan likuiditas jangka pendek, bukan sebagai sarana investasi. Oleh karena itu, BI mulai menyesuaikan kebijakan SRBI untuk lebih mendorong masuknya dana asing sekaligus mengembalikan fungsi intermediasi perbankan, salah satunya melalui penurunan suku bunga SRBI. *Outstanding* SRBI pun mulai turun menjadi sekitar Rp1.050 triliun dari posisi puncaknya Rp1.097 triliun pada pertengahan Juli. “Kami ingin bank lebih aktif memainkan perannya sebagai lembaga intermediasi untuk menyalurkan kredit,” tandas Destry.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.