— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga kini belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan terkait rencana pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya informasi di publik mengenai hal tersebut.

“Yang pertama, menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (7/8/2026).

Selain itu, Prasetyo juga mengklarifikasi mengenai status pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI). Menurutnya, hingga saat ini belum ada Surpres dari Presiden Prabowo Subianto yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena prosesnya masih berjalan.

“Yang kedua, kalau pertanyaannya berkaitan dengan Surpres pengajuan calon definitif Gubernur Bank Indonesia, sampai hari ini juga belum ada Surpres dari Bapak Presiden yang dikirim ke DPR berkenaan dengan hal tersebut. Karena masih sedang proses,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo masih terus melakukan diskusi dan menerima berbagai masukan terkait kandidat Gubernur BI yang akan diajukan ke DPR. Langkah ini, menurutnya, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meskipun keputusan mengenai siapa yang akan diusulkan belum final.

“Jadi Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan dalam kaitannya nanti pada waktunya untuk sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur mengajukan ke DPR mengenai calon Gubernur BI definitif,” terangnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti sebagai salah satu kandidat kuat, Prasetyo enggan berspekulasi. Ia hanya memastikan bahwa Destry, sebagai Pjs Gubernur BI, tentu menjadi salah satu nama yang masuk dalam pembahasan Presiden Prabowo.

“Kalau posisi hari ini kan beliau adalah pejabat gubernur sementara ya yang memang itu diatur mekanismenya di Undang-Undang Bank Indonesia. Nah, kalau apakah Ibu Destry salah satu yang diajukan, ini kan belum, belum ada pengajuan gitu,” ucapnya. “Bahwa apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai pejabat hubernur sementara itu,” tutupnya.