Detak Media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap tata kelola perbankan menyusul meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum pejabat maupun pegawai bank. Regulator menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan yang harus dijaga melalui penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa setiap kasus yang terungkap tidak hanya berdampak pada bank yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. “Berbagai kasus yang terjadi di sektor perbankan menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah fondasi utama bagi industri keuangan, termasuk perbankan,” ujar Dian dalam jawaban tertulis.
Dian menjelaskan bahwa OJK telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen. Ke depannya, pengawasan akan lebih diarahkan pada pendekatan yang proaktif dan berbasis risiko, dengan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi indikasi fraud sejak dini.
Penguatan tata kelola dinilai sebagai kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus penipuan yang melibatkan orang dalam bank. Oleh karena itu, OJK meminta bank untuk memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan secara efektif dan independen. Selain itu, perbankan didorong untuk memperkuat pengendalian internal, khususnya terkait keamanan data dan transaksi nasabah.
Penerapan mekanisme three lines of defense, yang meliputi unit operasional, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, serta audit internal, harus berjalan optimal. “Bank perlu memastikan penerapan three lines of defense dapat berjalan secara optimal, didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya manajemen risiko dari level top management hingga operasional di setiap cabang,” kata Dian.
Dian menambahkan, transparansi dan kecepatan bank dalam menangani insiden juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap kasus harus direspons secara cepat dan proporsional agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK mengoptimalkan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini mewajibkan direksi dan dewan komisaris untuk memastikan strategi anti-fraud diterapkan secara efektif di masing-masing bank.
Dalam hal pelaku fraud berasal dari internal bank, OJK bersama bank dapat memasukkan identitas pelaku ke dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Basis data ini memuat rekam jejak pelaku, mulai dari profil, riwayat pekerjaan, alamat, hingga riwayat tindakan fraud. Keberadaan Sipelaku diharapkan dapat mencegah pelaku berpindah ke lembaga jasa keuangan lain sekaligus meningkatkan integritas sumber daya manusia di sektor keuangan.
Selain memperkuat pengawasan terhadap individu, OJK juga telah mengirimkan surat penegasan kepada seluruh bank untuk memperkuat peran Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Langkah ini bertujuan memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas di industri perbankan.
Di sisi lain, Dian menilai perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan penguatan internal bank. Literasi keuangan masyarakat juga harus terus ditingkatkan, terutama terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban nasabah.
Dian mengingatkan, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh bank ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank.
“OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi dan pengawasan harus diimbangi dengan disiplin implementasi oleh bank serta peningkatan literasi masyarakat agar kepercayaan terhadap industri perbankan tetap terjaga dan risiko kejadian serupa dapat diminimalkan,” tandas Dian.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.