— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap finalisasi aturan baru mengenai Kewajiban Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) atau dikenal sebagai New Risk-Based Capital (New RBC). Regulasi ini dirancang untuk menjadi standar baru dalam mengukur kesehatan finansial perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Targetnya, aturan ini akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2026 dan mulai diimplementasikan pada tahun 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini disusun melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, serta memperkuat kesiapan industri asuransi dalam menghadapi Program Penjaminan Polis (PPP).

“RPOJK tersebut saat ini telah dimintakan masukan kepada industri dan ditargetkan bisa diterbitkan sebelum akhir tahun 2026,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).

Setelah aturan tersebut resmi diterbitkan pada tahun 2026, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan mulai menerapkan New RBC pada 2027. OJK memperkirakan sanksi akan mulai diberlakukan pada 2028 bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Ogi menambahkan, New RBC mengadopsi pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) dan berorientasi ke depan (forward looking) jika dibandingkan dengan metode sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran tingkat solvabilitas. Pendekatan ini sejalan dengan praktik pengawasan internasional, yaitu Insurance Capital Standard.

Selain itu, New RBC juga akan mengakui struktur permodalan berdasarkan klasifikasi modal inti tidak terbatas (tier 1 unlimited), modal inti terbatas (tier 1 limited), dan modal pelengkap (tier 2). Penyempurnaan lainnya mencakup kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko perusahaan.

Regulasi baru ini juga akan memperbarui ketentuan mengenai rasio solvabilitas minimum dan memperkenalkan kategori perusahaan domestic significantly important insurance. Hal ini diharapkan dapat membuat pengukuran tingkat kesehatan perusahaan menjadi lebih mencerminkan profil risiko masing-masing pelaku industri.

“Kerangka tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan industri sekaligus menjadi indikator tingkat kesehatan perusahaan dalam mendukung implementasi Program Penjaminan Polis sesuai ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut,” jelas Ogi.

Dalam proses penyusunan RPOJK, OJK telah melakukan berbagai kajian dan benchmarking terhadap praktik internasional. OJK juga melibatkan konsultan dari World Bank untuk melakukan reviu terhadap kerangka New RBC. Penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan implementasi PSAK 117, terutama terkait pengakuan contractual service margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang dapat memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.