Detak Media — YANGON – Parlemen Myanmar yang dikendalikan militer secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Online pada Selasa (28/7/2026). Undang-undang baru ini menetapkan sanksi berat, termasuk ancaman hukuman mati bagi individu yang menyekap atau menggunakan kekerasan untuk memaksa korban bekerja di pusat penipuan daring (scam centre).
Ketua Parlemen Myanmar, Aung Lin Dwe, mengumumkan pengesahan UU tersebut melalui siaran televisi usai rapat gabungan Majelis Rendah dan Majelis Tinggi di ibu kota Naypyidaw. Anggota Majelis Rendah, Aye Chan, mengonfirmasi bahwa pasal mengenai hukuman mati tetap dipertahankan dalam versi final undang-undang.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari rancangan undang-undang yang diajukan setelah pembahasan antara Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Poin-poin utamanya tetap sama,” ujar Aye Chan pada Selasa.
Ancaman Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Berdasarkan rancangan undang-undang yang dipublikasikan sejak Mei 2026, aturan ini mengatur sanksi pidana mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Hukuman mati dapat dijatuhkan bagi tindakan kekerasan, penyiksaan, penahanan ilegal, atau perlakuan kejam yang bertujuan memaksa seseorang melakukan penipuan daring. Jika tindakan kejahatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku secara otomatis akan dikenakan hukuman mati.
Selain itu, undang-undang ini juga mengancam pengelola atau pemilik pusat penipuan online serta pelaku penipuan mata uang digital (kripto) dengan sanksi maksimal penjara seumur hidup.
Undang-Undang Pertama di Bawah Pemerintahan Baru
Undang-Undang Anti-Penipuan Online ini merupakan produk hukum pertama yang disahkan oleh pemerintahan baru Myanmar di bawah kepemimpinan mantan kepala junta, Min Aung Hlaing. Min Aung Hlaing mengambil alih peran sebagai presiden sipil setelah memimpin kudeta militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.
Banyak analis menilai parlemen yang disokong militer ini berfungsi sebagai “stempel formalitas” karena didominasi oleh anggota parlemen pro-militer. Pelaksanaan pemilu tersebut juga menuai kritik tajam dari negara-negara Barat dan lembaga pemantau demokrasi yang menganggapnya sebagai upaya pencitraan rezim militer.
Konflik bersenjata dan perang saudara yang melanda Myanmar sejak kudeta 2021 telah menciptakan ketidakstabilan politik dan keamanan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara untuk membangun markas penipuan online berskala besar di kawasan-kawasan terisolasi.
Sektor cyberscam yang bernilai miliaran dolar ini berkembang pesat menjadi bagian dari ekonomi gelap Asia Tenggara. Operasi mereka menyasar pengguna internet di seluruh dunia melalui berbagai modus, mulai dari penipuan berkedok asmara (romance scam) hingga investasi kripto bodong.
Meskipun industri ini menarik sebagian orang yang mencari pekerjaan secara sukarela, ribuan warga negara asing dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi, namun setibanya di Myanmar, mereka disekap, diintimidasi, dan mengalami penyiksaan fisik jika menolak atau gagal memenuhi target penipuan yang ditetapkan oleh pengelola scam centre.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.